Petugas mengevakuasi mayat pedagang di Penarukan, Senin (29/3). Saat mayatnya ditemukan, mulut pedagang ini tersumpal dengan kain dan tangannya terikat. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim gabungan yang terdiri dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dan Tim Inafis Polres Buleleng, Selasa (30/3), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat pedagang dengan mulut tersumpal dan tangan terikat. Peristiwa ini terjadi l di Lingkungan Pendes, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Dari olah TKP lanjutan itu, petugas mengamankan barang bukti untuk diuji dengan teknis Scientific Crime Investigation (SCI). Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan seizin Kapolres Buleleng Made Sinar Subawa mengatakan, olah TKP oleh tim gabungan ini untuk mengorek bukti-bukti terkait penyebab kematian Ketut Mintaning (66) yang tinggal sendiri di TKP. Terkait apa saja barang bukti yang diamankan, Kompol Darma enggan untuk merinci.

Baca juga:  Kasus OTT Perizinan Gianyar, Sukarja Diserahkan ke Kejari

Yang jelas, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penemuan mayat korban pada Senin (29/3) sudah diamankan. Mayat korban masih ada di kamar jenazah RSUD Buleleng.

RSUD masih melakukan autopsi sesuai permintaan penyidik, untuk memperoleh bukti l terkait penyebab kematian korban. “Nanti akan ada gelar barang bukti, yang mana akan diseliidki tim Inafis dan yang mana akan diuji secara ilmiah di labfor,” tegasnya.

Baca juga:  Desa Adat Bungkulan Komitmen Lestarikan Kesenian Sakral

Ditanya terkait motif kasus ini, ia belum berani menyimpulkan. Satreskrim Polres Buleleng dan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja masih melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan saksi. “Kami tidak berani menyimpulkan apakah korban dibunuh atau ada sebab lain,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *