I Nyoman Sucipta. (BP/Istimewa)

Oleh I Nyoman Sucipta

Tak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Pandemi ini tak hanya berdampak pada faktor kesehatan, juga pada sektor ekonomi yang telah membuat roda perekonomian bergerak melambat, bahkan hampir mati suri.

Di era new normal, pemerintah telah memberlakukan pelonggaran berkegiatan untuk menjamin keberlangsungan perekonomian dengan melaksanakan kerja dari kantor. Pemerintah telah menerbitkan panduan-panduan penerapan bekerja di kantor dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Di era new normal keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kunci penting dalam keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan mengadopsi identik standar internasional ISO 45001 menjadi SNI ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Baca juga:  Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM

Tahun 2018, BSN telah menetapkan SNI terkait SMK3 sebagai upaya preventif yang bisa dilakukan pimpinan organisasi untuk bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja, termasuk orang-orang yang ada di sekitarnya.

SMK3 adalah bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara sistematis, terkoordinasi serta meningkatkan perbaikan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara berkelanjutan.

Jadi kita mengikuti pola dari SNI ISO 45001 dalam penerapan kerja di era new normal. Kalau kita bisa menangani Covid-19 sebagaimana mestinya, perekonomian diperkirakan dapat kembali normal lebih cepat.

Berapa hal yang harus diperhatikan ketika akan membuka kembali dunia usaha, mengklasifikasi risiko-risiko kesehatan, menganalisis sektor perekonomian terkait risiko kesehatan dan dampak ekonomi untuk menentukan prioritas sektor yang akan dibuka kembali, penegakan hukum, testing dan monitoring, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan koordinasi antar pemerintah dan stakeholder terkait, serta membuat perencanaan jangka menengah dan panjang.

Baca juga:  Wagub Bali Sampaikan Upaya Perjuangan Pulihkan Ekonomi Bali

Manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 di era new normal mencakup, (1). Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (2). Pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja. (3). Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. (4). Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. (5). Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. (6). Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. (7). Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.

Baca juga:  Terus Tumbuh, Kredit UMKM BRI Capai Rp989,6 Triliun

Penulis Guru Besar Program Studi Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Unud

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *