NEGARA, BALIPOST.com – Tim gabungan Yustisi Penegakan Disiplin Rabu (31/3) melakukan razia penertiban penduduk pendatang dan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Banjar Tengah. Razia yang juga melibatkan tim Kewaspadaan Dini ini menyasar sejumlah rumah kos di wilayah padat penduduk itu.
Sedikitnya dari lima tempat kos yang dilakukan pengecekan, didapati lima penduduk pendatang yang belum mengantongi ijin tinggal sementara dan tidak melaporkan diri ke lingkungan setempat. Sebagian besar warga ini diketahui berasal dari luar Bali.
Kepala Badan Kesbangpol Jembrana, I Ketut Eko Susila AP mengatakan razia gabungan ini menyikapi antisipasi gangguan keamanan pascabom bunuh diri di Makassar akhir pekan lalu. Diharapkan dengan upaya mengecek kantong-kantong duktang ini dapat meminimalisir ruang gerak dan antisipasi tindak kejahatan di Kabupaten Jembrana. “Duktang yang belum melengkapi ijin agar segera melaporkan diri ke kepala lingkungan setempat,” kata Eko.
Masyarakat juga diharapkan agar peduli dan memperhatikan lingkungan sekitar untuk menjaga kamtimbmas. Bila mana ada yang mencurigakan aktif menyampaikan ke petugas. Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Kaya menambahkan razia ini dilakukan sebagai upaya antisipasi keamanan dan ketertiban. Selain razia protokol kesehatan COVID-19, tim penegakan disiplin juga melakukan razia kependudukan. Petugas Satpol PP menurutnya akan rutin melakukan razia semacam ini guna penertiban penduduk. Selain razia ke kantong-kantong duktang, petugas Satpol PP juga akan ikut mengetatkan pemeriksaan di Gilimanuk ber koordinasi dengan Satpol PP Provinsi. (Ssurya Dharma/Balipost)