DENPASAR, BALIPOST.com – Walau sempat membantah melakukan pencabulan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, JPU Bagus Putra Gede Agung berkeyakinan bahwa terdakwa berinisial EAPM (53) terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sehingga jaksa, Kamis (1/4) menuntut terdakwa yang merupakan warga negara Prancis itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, kata jaksa usai sidang, terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI.No.17 tahun 2016. Tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas tuntutan itu, majelis hakim pimpinan Heriyanti memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa diketahui sekitar September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama terdakwa.
Diduga peristiwa terjadi di kamar ganti usai bermain. Petistiwa itu kemudian dilaporkan ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak.
Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat dugaan kasus pedofil ini. Di antaranya rekaman CCTV di lokasi waterpark. (Miasa/balipost)