Narapidana
Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G menyerahkan SK pemotongan amsa tahanan (remisi) kepada narapidana dan tahanan di LP Singaraja Kamis (17/8). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dalam HUT Kemerdekaan ke 72 Kamis (17/8), sebanyak 52 narapidana di LP Singaraja menerima remisi. Lima orang diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapat masa potongan penahanan. Narapidana yang dinyatakan bebas tersebut terlibat kasus pencurian dan kasus perjudian. Penyerahan remisi tersebut digelar dalam apel di lapangan LP setempat. Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G memimpin upacara tersebut bersama jajaran Muspida Buleleng.

Kepala LP Singaraja Edi Cahyono di sela-sela apel penyerahan remisi menjelaskan, remisi ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat yang wajib diberikan kepada narapidana dan tahanan yang sedang menjalani pembinaan di lebaga pemasyarakatan. Khusus di Buleleng, usulan penerima remisi ini berdasarkan pertimbangan dan syarat yang sudah ditentukan.

Baca juga:  1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2024

Untuk itu, 52 narapidana dan tahanan yang ditetapkan sebagai penerima remisi berdasarkan pertimbangan dan syarat yang telah dipenuhi. Rata-rata pemberian remisi itu paling lama lima bulan dan paling singkat satu bulan dari vonis masa penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. “Remisi yang sudah kami serahkan itu untuk 47 orang napi dan tahanan dan masih ada remisi yang belum disetujui karena persetujuannya langsung dari Direktur Jendral Pemasyarakatan di pusat,” katanya.

Baca juga:  Napi Penerima Asimilasi Diawasi Ketat, Ini Sistemnya

Di sisi lain Cahyono mengatakan, dalam pengusulan remisi tahun ini, pihaknya terpaksa membatalkan keputusan remisi kepada satu narapidana karena masih tersangkut kasus lain yang belum vonis.

Sebenarnya, narapidana bersangkutan bebas setelah mendapat remisi tahun ini, tetapi karena tersangkut kasus hukum lain, sehingga remisinya batal. “Harusnya enam yang langsung bebas, tetapi satu batal karena setelah dicek di kepolisian napi bersangkutan masih tersangkut kasus lain yang belum vonis,” jelasnya.

Baca juga:  Sudah 588 Narapidana Terima Asimilasi dan Integrasi di Bali

Sementara itu Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G berharap warga binaan LP Singaraja tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Narapidana yang bebas juga diingatkan agar menjaga prilaku, sehingga dapat berinteraksi di masyarakat. Keterampilan selama mengikuti pembinaan di LP juga harus dimanfaatkan untuk modal menggeluti usaha keluarga.

“Kita harapkan hal-hal yang positif bisa dilakukan warga binaan di sini agar tidak kembali lagi ke LP dan bagaimana keterampilan ini bisa dijadikan modal untuk membuka usaha untuk menghidupi keluarga di rumah,” katanya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *