NEGARA, BALIPOST.com – Momen HUT Proklamasi RI ke-72, Kamis (17/8) juga dirasakan para narapidana di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Negara. Puluhan napi mendapat remisi umum antara 1 hingga 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Satu diantaranya langsung bebas atau mendapat remisi umum II.
Selain kasus pidana umum, 12 narapidana kasus narkoba juga mendapatkan remisi paling banyak tiga bulan. Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Anak Agung Ngurah Putra, seusai Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI kemarin mengatakan rutan mengusulkan 71 narapidana.
Dari data rekapitulasi, usulan untuk Pidana Umum I, kasus Pidum 50 orang, pidana narkoba dibawah 5 tahun 18 orang, narkoba diatas 5 tahun 1 orang dan kasus korupsi dua orang. Namun yang telah di-SK-kan berdasarkan Keputusan nomor W20.514.PK.01.01.02 tanggal 8 Agustus 2017 hanya 42 napi. 12 diantaranya kasus narkoba dan sisanya pidana umum. Sisanya belum turun SK nya. Dua napi Korupsi yang diajukan itu diantaranya kasus Beasiswa AA Putrayasa dan kasus Subsidi BBM, Made Sueca Antara.
Sedangkan untuk yang Pidana Umum II, satu orang terkait kasus penganiayaan yang awalnya dihukum tujuh bulan penjara. Napi kasus penganiyaan tersebut mendapat remisi satu bulan sehingga hanya menjalani enam bulan dan langsung bebas.
Sementara itu, seluruh warga binaan Rutan IIB Negara mengikuti upacara dengan Inspektur upacara Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Saat ini ada 127 warga binaan di Rutan Negara. Dilihat dari keberadaannya sudah melebihi kapasitas. Sehingga kedepan hendaknya menjadi prioritas untuk dipikirkan agar keamanan penghuni lebih maksimal. Wabup Kembang juga minta kepada para penghuni agar ketika keluar dari Rutan ini tidak mengulangi lagi perbuatannya, “Masa lalu yang kelam biarlah berlalu. Namun demikian masa lalu yang keliru agar dijadikan pemicu semangat untuk berkarya lebih baik dan berguna untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara, “ tandasnya. (surya dharma/balipost)