Tersangka melakukan reka ulang pembuangan jasad bayi dalam kardus, Selasa (6/4). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) kasus penemuan jasad bayi dalam kardus di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Selasa (5/4). Dalam reka ulang itu, tersangka yang juga ibu bayi, Made A (24) memperagakan 45 adegan.

Adegan itu diperagakan di dua lokasi. Yaitu di rumahnya sendiri Jalan WR. Supratman Gang Pulau Dewata dan di rumah pacarnya I GK DO (36) di Dusun Kloncing.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, reka ulang ini bagian proses penyidikan kasus yang saat dini sedang ditangani oleh penyidik. Selain mencocokan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), juga untuk menggali fakta-fakta baru, sehingga kronologis peristiwa ini terungkap dengan jelas.

Baca juga:  Tiga Penyalahguna Narkoba Ditangkap 

Sesuai BAP, ibu bayi dengan lancar memperagakan sebanyak 45 adegan di dua lokasi kejadian. “Penyidik melakukan reka ulang disaksikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas peristiwa dalam kasus ini. Semua adegan ini sesuai BAP telah diperagakan oleh si ibu bayi yang melahirkan kemudian menempatkan bayinya di teras rumah pacarnya,” katanya.

Di sisi lain Iptu Sumarjaya menyebut, dari perjalanan kasus ini tim penyidik untuk sementara menggunakan Pasal 181 KUHP. Di mana, pasal ini sesuai fakta dalam peristiwa menyebutkan bahwa si ibu melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan orang lain.

Baca juga:  Diduga Pembuang Mayat Bayi di Kardus, Seorang Perempuan Diamankan

Bayinya kemudian dimasukan dalam kardus bekas dan ditinggalkan di rumah pacarnya I GK DO. Meski demikian, sangkaan pasal bisa saja berkembang dan ini tergantung dari hasil visum dan outopsi jenazah bayi dari dokter forensik di rumah sakit.

Selain itu, walaupun Made A dan pacarnya I GK DO telah melangsungkan perkawinan secara adat dan agama, kasusnya tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Fakta perbuatan si ibu ini melahirkan, kemudian menaruh bayinya di rumah pacarnya, sehingga sementara perbuatan pidananya mengarah pada Pasal 181 KUHP dan ini bisa berkembang tergantung hasil visum dan outopsi yang menyebut penyebab kematian si bayi,” katanya.

Baca juga:  Eksistensi Hindu Bali Harus Tetap Dijaga

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penemuan mayat bayi dalam kardus terjadi 23 Maret 2021. Warga menemukan mayat bayi di rumah I GK DO.

Saat ditemukan, mayat bayi malang itu diletakan didalam kardus bekas. Pertama kali mayat bayi ditemukan oleh saksi Gusti Ayu Suriatni.

Dari pemeriksaan di TKP, bayi ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia masih dilengkapi dengan tali pusar dan ari-ari. Bayi perempuan dengan panjang sekitar 47 centimeter dengan berat badan 3 kilogram. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *