Tradisi pesamsaman yang wajib diikuti krama Desa Adat Kubu yang bercerai. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Kubu punya tradisi yang wajib dijalani kramanya yang sudah bercerai. Namanya pesamsaman atau penyapihan.

Tradisi ini memiliki makna menyucikan kembali krama yang sudah mengakhiri hubungan perkawinan. Pada Kamis (8/4) Pesamsaman atau mesamsam kembali digelar.

Ada 7 pasang krama yang ikut dalam tradisi tersebut. Namun tidak semua pasangan datang.

Pesamsaman dilaksanakan di balai banjar adat Kubu. Prosesi diawali dengan sidang adat. Sebelum sidang dimulai pasangan yang bercerai diminta menunjukkan akta perceraian sebagai bukti yang menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah sah bercerai secara hukum.

Sidang adat dipimpin Bendesa Adat setempat dihadiri prajuru desa, peduluan, lurah, kepala lingkungan yang sebelumnya menjadi saksi pada pernikahan mereka. Xalam sidang adat itu, pihak adat meminta keterangan dan alasan dari pihak yang bercerai.

Baca juga:  Pemilu 2019, Ini Harapan Gubernur dan Kapolda Bali

Dilanjutkan kemudian dengan pembacaan awig-awig dan prarem Desa Adat Kubu. Selajutnya bendesa memutuskan mengenakan denda terhadap masing-masing pasangan yang bercerai. Total denda yang dikenakan Rp 1.250.000.

Terdiri dari denda perceraian Rp 1 juta dan biaya pemutus baos Rp 250 ribu. Denda tersebut biasanya dibebankan pada pihak yang menggugat cerai. Sesuai awig denda bisa dibayar menggunakan uang kepeng let.

Untuk denda Rp 1 juta, jika dibayar menggunakan uang kepeng sebanyak 500 keping. “Kalau denda Rp 250 ribu, uang kepengnya 125,” ungkap Bendesa Adat Kubu, I Nyoman Nadi didampingi penyarikan I Nengah Miasa.

Baca juga:  Percasi Bali Siapkan 12 Pecatur

Pengenaan denda ini diberlakukan Desa Adat Kubu karena pihak adat menganggap mereka yang bercerai telah melanggar perkawinan. “Sehingga dikenai denda,” jelasnya.

Pesamsaman, lanjut disampaikan Nyoman Nadi, wajib diikuti kramanya yang sudah bercerai. Jika ada yang sudah cerai secara hukum namun belum mengikuti tradisi ini, maka konsekuensinya pihak adat menganggap mereka masih memiliki hubungan suami istri.

Krama tersebut masih kena beban urunan dan ayahan di desa. Kalau masih bersuami istri dikenai ayahan mungkul. Kalau sudah cerai, kena ayahan balu. “Konsekuensi lainnya krama tersebut tidak boleh menikah lagi dengan orang lain,” kata Miasa.

Baca juga:  MUI Bali Keluarkan Panduan Shalat Ied Tak Digelar di Lapangan

Dalam tradisi pesamsaman, setelah melalui sidang adat, pasangan yang bercerai juga wajib melalui prosesi penyucian di depan candi bentar Pura Desa. Dalam prosesi itu, mereka yang bercerai wajib mematahkan sekeping uang kepeng. “Setelah itu, sembahyang ke pura puseh. Karena dulu saat menikah mereka sembahyang di Pura Puseh. Dalam persembahyangan itu mereka mepiuning bahwa sudah bercerai,” terangnya.

Tradisi pesamsaman di Desa Adat Kubu, dilaksanakan mengacu hari baik. Biasanya dilaksanakan saat rahinan sugihan jawa. Sebelum hari raya Galungan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *