MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Badung agar selalu memberikan dukungan penuh dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. “Tadi kami sudah mendengar dan juga sudah mencatat semua arahan yang diberikan oleh Bapak Kepala BPK Perwakilan Bali,” Bupati Giri Prasta.
Bupati didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa saat menerima Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto bersama tim dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (5/4). Acara juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti bersama Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Bupati Giri Prasta juga menuturkan bahwa ada hal menarik yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali dalam arahannya. Yakni mengajak semua pihak untuk selalu melakukan perencanaan yang baik dalam pengelolaan pemerintahan meskipun dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
“Ada hal menarik yang disampaikan oleh Bapak Kepala BPK Perwakilan Bali tadi. Bagaimanapun kondisi dunia, kita wajib melaksanakan perencanaan. Untuk itu kami selalu mohon petunjuk dan arahan dari BPK RI, sehingga segala kebijakan Kabupaten Badung bisa kami teruskan dan kami jalankan dengan rasa penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta atas nama Pemerintah Kabupaten Badung juga menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Bali karena selama ini telah memberikan pendampingan, tuntunan dan arahan terkait pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Badung. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala BPK Perwakilan Bali beserta jajaran karena selama ini selalu memberikan arahan, bimbingan dan pendampingan kepada Pemkab Badung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Ia menambahkan saat ini Pemkab Badung sudah masuk ke arah transformasi digital terkait penyajian data.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto menyatakan pemeriksaan terinci ini merupakan lanjutan rangkaian dari proses sebelumnya atas Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan oleh Pemkab Badung kepada BPK RI Perwakilan Bali pada tanggal 26 Maret yang lalu. “Untuk itu maka BPK perlu segera melaksanakan pemeriksaan terinci selama 30 hari mulai dari tanggal 5 April sampai dengan 7 Mei 2021,” katanya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan ini, menurut Sri Haryoso Suliyanto adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam hal yang material. Dengan memperhatikan kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Badung beserta jajaran karena sudah bersedia menerima kami dalam melaksanakan pemeriksaan guna mewujudkan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga apa yang menjadi visi dan misi Pemkab Badung bisa terwujud,” ujarnya. (Adv/balipost)