sidak
Komisi I DPRD Bangli saat menggelar sidak ke salah satu toko modern berjejaring yang ada di Kecamatan Susut. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Bangli, Jumat (18/8) menggelar sidak ke sejumlah toko modern berjejaring yang ada di Kecamatan Susut. Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi I Made Bawa, dewan mendapati kenyataan bahwa keberadaan beberapa toko modern berjejaring di Kecamatan Susut jaraknya sangat dekat dengan pasar tradisional. Sesuai Perda yang mengatur penataan toko modern, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional harusnya minimal 500 meter.

Adapun toko modern berjejaring yang pertama didatangi komisi I yakni toko modern yang berlokasi di dekat kantor Camat Susut. Di toko yang lokasinya tak jauh dari pasar desa setempat, anggota dewan sempat meminta sejumlah karyawan toko untuk menunjukan bukti ijin yang dikantongi. Disana, dewan juga menayai mengenai jumlah karyawan dan lainnya.

Baca juga:  Terapkan E-Learning, Kampus di Denpasar Sepi Aktivitas

Namun beberapa karyawan perempuan yang menjaga toko tersebut tak mampu menunjukan izin yang dimaksud.

Kondisi yang sama juga didapati dewan saat melakukan sidak di toko modern berjejaring yang ada di sebelah barat Pasar Kayuambua. Beberapa orang karyawan perempuan yang ada di toko modern tersebut tidak mampu menunjukan izinnya.

Dewan yang saat itu berada di lokasi sempat heran dengan keberadaan toko modern yang baru berdiri sekitar lima bulan lalu itu lantaran letaknya yang sangat dekat dengan pasar Kayuambua, sekitar 25 meter. Sementara dalam Perda tentang penataan toko modern yang telah disahkan 2016 lalu, telah diatur dengan jelas jarak antara toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter.

Baca juga:  Makin Parah, Abrasi di Pantai Tegal Besar

Di sela-sela sidak kemarin, Anggota Komisi I DPRD Bangli, Nengah Darsana mengatakan dua dari toko modern yang didatanginya kemarin tak satupun yang mampu menunjukan bukti ijin yang dikantongi dalam bentuk apapun. Hal itu menjadi pertanyaan pihaknya apakah keberadaan toko modern tersebut selama ini sudah mengurus/mengantongi izin atau belum.

Dikatakan juga bahwa jika mengacu pada perda yang mengatur toko modern, keberadaan dua toko tersebut jelas melanggar perda karena berdiri di dekat pasar tradisional. “Berkaitan dengan karyawan, dalam Perda kita kan ingin memberdayakan masyarakat sekitar. Namun faktanya justru spirit untuk memberdayakan masyarakat local tidak ada. Karyawannya banyak dari luar,” terangnya.

Baca juga:  Nihil, Migor Curah di Pasar Tradisional

Terkait hal itu pihaknya pun berencana akan secepatnya memanggil instansi terkait untuk diajak rapat kerja. Selain ke toko modern, dewan pada kesempatan kemarin juga melakukan sidak ke beberapa tower telekomunikasi yang ada di Susut. Terkait keberadaan tower yang semakin menjamur, Darsana yang didampingi sejumlah anggota komisi I lainnya, Wayan Wedana, Satria Yuda dan Sajiboga meminta instansi terkait melakukan survey sebelum mengeluarkan izin. Pasalnya dalam sidak tersebut, dewan mendapati ada tower yang berdiri sangat dekat dengan rumah warga. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *