izin
Seorang warga Aertrya Narayana yang mengaku dari Denpadas dievakuasi lantaran nekat tinggal di hutan Desa Tambakan tanpa izin. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga yang mengaku berasal dari salah satu puri di Denpasar terpaksa di evakuasi dari hutan negara di desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, Jumat (17/8). Warga ini di evekuasi karena nekat menempati hutan negara tanpa izin dari aparat terkait.

Evakuasi terhadap Aertrya Narayana dilakukan bersama oleh Sekdes Desa (Sekdes) Tambakan bersama personel Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Provinsi Bali, Petugas Kehutanan Bali utara, Limas Desa Tambakan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Tambakan. Aertrya Narayana diketahui memasuki hutan negara sejak 6 Juli lalu tanpa ijin dari instansi terkait.

Baca juga:  IAF 2024 Catatkan Kesepakatan Bisnis Miliaran Dolar AS

Kapolsek Kubutambahan AKP Komang Sura Maryantika seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya menjelaskan sebelum dilakukan evakuasi, tim telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.

Kordinasi itu untuk membujuk agar Aertya meninggalkan hutan negara. Akan tetapi dia menolak meninggalkan hutan. Dikhawatirkan menjadi contoh sehingga warga lain ikut menguasai hutan negara tersebut, sehingga tim sepakat untuk mengevakuasi yang bersangkutan. “Berkat kerjasama para pihak yang bersangkutan dapat dibujuk dan mau meninggalkan hutan untuk kembali bergabung dengan keluarganya dalam keadaan sehat,” katanya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Terbukti Buang Limbah ke Tukad Badung, Usaha Sablon Disegel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *