SINGARAJA, BALIPOST.com – Delapan orang tersangka (TSK) dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata 2020 belum juga dilimpahkan. Untuk itu, masa penahanan para tersangka telah diperpanjang selama 30 hari setelah masa penahanan sebelumnya habis.
Sebanyak 7 orang tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata-red), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, akan berakhir 17 April 2021. Satu orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa penahannya berakhir 27 April 2021.
Mereka pun kembali menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A. Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Kamis (15/4), mengatakan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Petunjuk ini setelah tim JPU meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama 14 hari pascadilakukan pelimpahan tahap satu beberapa waktu yang lalu.
Dari petunjuk itu, penyidik diperintahkan agar mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan. “Hanya beberapa syarat materiil saja, penyidik perlu mempertegas waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, termasuk alur perkaranya,” katanya.
Meskipun masih melakukan penyempurnaan BAP, Jayalantara mengaku optimis proses penelitian oleh JPU tuntas dalam beberapa pekan mendatang. Apalagi, JPU sudah mulai menyusun resume hasil penelitian.
Dengan demikian, BAP pelimpahan tahap dua akan dilakukan setelah Kuningan. Dengan demikian, kasus ini dipastikan akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Sedikit lagi BAP akan dilakukan pelimpahan tahap dua dan baru nanti pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)