Wayan Sugatra. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Proses penghapusan pejabat eselon IV di Tabanan sudah berjalan. Selanjutnya mereka masuk ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Ini menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 393 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Juga SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di Tabanan, setidaknya ada 539 jabatan eselon IV yang dihapus Juni mendatang. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra mengatakan, terkait dengan penyederhanaan jabatan eselon IV ke fungsional ini Pemkab Tabanan sudah melakukan kajian. “Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Provinsi Bali,” ujarnya, Jumat (16/4).

Baca juga:  Dilaporkan Hilang, Lansia Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Sangsang

Hasil rapat dengan Provinsi Bali, analisa kajian penghapusan eselon IV akan disetor ke Kementerian Dalam Negeri bulan April 2021 melalui Pemerintah Provinsi Bali. “Sesuai kesepakatan kami bersama dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menarget 21 April 2021, harus sudah setor tidak boleh sendiri-sendiri ke pusat,” tegasnya.

Ia mengatakan penghapusan eselon IV, ditarget tuntas Juni. Ini karena pusat menempatkan Provinsi Bali sebagai pilot project untuk kebijakan yang berlaku secara nasional itu.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Taruna STIP Asal Bali, Menhub Melayat ke Rumah Duka di Klungkung

Dikatakan Sugatra kebijakan penghapusan ini dikecualikan terhadap jabatan di Sekretariat Daerah (Setda), Camat, dan UPTD. Terutama terkait dengan kebijakan otorisasi dan atributif seperti PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau keuangan. “Yang di Setda, Camat, dan UPTD ada aturan mainnya yang berurusan dengan otorisasi dan atributif. Sesuai rapat di Provinsi dipertahankan sementara, tapi keputusan finalnya ada pada Mendagri,” katanya.

Terkait dengan adanya perubahan tersebut, lanjut kata Sugatra tidak ada konsekuensinya. Justru birokrasi akan lebih ramping dan efisien.

Baca juga:  Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan Hadapi COVID-19, KemenPPPA Susun Program "Berjarak"

Bahkan dengan dialihkan ke fungsional dari sisi kenaikan pangkat, ada kemudahan waktu. “Kalau dia bisa memenuhi angka kredit, dia bisa naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun sekali. Kalau pintar dan pekerja keras otomatis bisa memenuhi kredit tersebut. Jika sebelum dialihkan ke fungsional, naik pangkat waktunya lebih lama 4 tahun sekali,” terang Sugatra. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *