Para pelaku yang diamankan di Polsek Kediri, Senin (19/4). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua orang buruh proyek asal Sumba harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Fransiskus Rebo (25) di Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Pelaku yakni Loresius Kanda Kaleo (20) dan Luter M Ate (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Senin (19/4) di sebuah bedeng proyek rumah kawasan Canggu Kuta Utara Badung. Modus yang digunakan pelaku menggunakan kunci palsu dan selanjutnya barang bukti dibawa kabur ke wilayah Canggu, Badung.

Informasi yang dihimpun, hasil curian motor jenis Jupiter MX nopol DK 8756 UT tersebut hendak dijual oleh pelaku. Namun sayangnya pelarian pelaku cepat terendus polisi. Dimana korban sebelumnya memarkir sepeda motornya dengan kondisi tanpa kunci setang, karena akan beristirahat di sebuah bedeng wilayah setempat. Namun, keesokan harinya ketika bangun tidur, ia mendapati sepeda motornya raib di tempat parkir. Ia pun menanyakan ke sesama buruh proyek, namun tak ada yang melihat. Merasa janggal, ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kediri untuk proses lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Panit 2 Reksrim Polsek Kediri, Iptu I Putu Sartika langsung menindaklanjuti dengan mencari informasi di TKP serta keterangan saksi. Setelah itu, polisi mendapat informasi terkait ciri-ciri pelaku yang diduga keberadaannya di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. Kedua pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (10/4).

Baca juga:  Karena Ini, Mahasiswa dan Mahasiswi Ditangkap

Kapolsek Kediri Kompol Fahmi Hamdani ketika di konfirmasi menjelaskan, selang sehari dua pelaku yakni Loresius dan Luter berhasil dibekuk. Modus mereka melakukan aksi menggunakan kunci palsu. Awalnya yang melihat sepeda motor ini adalah Loresius kemudian dia menghubungi Luter untuk membawa kunci palsu dari daerah Canggu. “Setelah dicoba ternyata kunci palsu ini bisa masuk akhirnya motor dibawa kabur ke Canggu,” terangnya, Senin (19/4).

Baca juga:  Polisi Amankan Dua Pemilik Tambang

Kata dia motor dan kedua pelaku diamankan di sebuah bedeng kawasan Canggu. Kebetulan kedua pelaku ini berprofesi sebagai buruh bangunan namun sama korban tidak saling kenal. “Pelaku sudah kami amankan di Polsek Kediri,” imbuhnya.

Dia menegaskan pelaku tidak residivis dilihat dari perkembangan laporan. Pengakuan dari kedua pelaku ini katanya baru pertama melakukan aksi pencurian namun akan terus dikembangkan. Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga:  Juknis PPDB Denpasar Ditetapkan, Ini Jadwal dan Tata Caranya

Kompol Fachmi juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada saat meletakkan atau memarkir kendaraannya dimanapun. Sebab, pelaku memiliki modus yang berbeda-beda untuk melakukan tindak kejahatan. “Kami imbau masyarakat selalu waspada. Bila perlu masyarakat jangan lupa untuk kunci setang kendaraannya saat memarkir jauh dari kendaraannya,” imbaunya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *