Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar prokes yang terjaring razia. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sudah setahun lebih operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 rutin digelar tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri setiap hari. Namun masih saja ada warga yang ditemukan melanggar.

Seperti pada Senin (19/4). Tujuh orang warga terjaring operasi yustisi yang digelar di simpang empat Desa Bangbang.

Dalam Operasi yustisi itu, petugas menyasar pengendara kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur Karangasem-Bangli. Selama pelaksanaan operasi, petugas menemukan tujuh orang warga yang belum disiplin protokol kesehatan. Mereka tidak mengenakan masker.

Baca juga:  Kewaspadaan dan Sinergisitas Upaya Antisipasi Teror

Untuk memberikan efek jera, petugas pun memberikan sanksi. Namun bukan denda, melainkan push up serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengatakan bahwa operasi yustisi penerapan protokol kesehatan selama ini sudah rutin dilaksanakan. Namun demikian diakui masih ditemukan warga yang melanggar khususnya dalam penggunaan masker. “Hal ini membuktikan masih kurangnya kesadaran warga akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus penyebaran Covid 19,” terangnya.

Baca juga:  Atasi Banjir Bandang di Songan, Bupati akan Bangun Ini

Meski demikian, operasi yustisi ini tetap rutin dilakukan agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19. Sehingga terhindar dari wabah virus corona. “Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19. Harapannya ke depan masyarakat semakin tertib,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *