Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Khusus Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus penistaan dan penodaan agama dilakukan oleh DMD. Pada Rabu (21/4), polisi melakukan klarifikasi laporan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/4) mengatakan, pada Rabu (21/4) penyidik melakukan interogasi baik terhadap pengadu maupun saksi-saksi. Ada tiga pengadu yang diminta keterangan, yaitu I Gusti Ngurah Arya Gamaprich, Daniar Trisasongko dan I Made Suka Artha.

Baca juga:  Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Bali Atur 4 Hal Ini

Selain itu diperiksa tiga saksi, yaitu Priyadi, Rudy Harianto, dan Pujianto. “Hasil sementara berdasarkan keterangan pengadu maupun saksi-saksi belum didapatkan keterangan terkait dengan tempat dan waktu kejadian. Pasalnya mereka mengetahui dari menonton video yang tersebar di media sosial yaitu di FB dan YouTube,” ujarnya.

Oleh karena itu hasil pemeriksaan baru seputar penyampaian atau substansi kata-kata yang diucapkan oleh Desak Made Darmawati (DMD) sebagai terlapor dikaitkan dengan dugaan penodaan agama.

Baca juga:  Dugaan Pelecehan Agama, PHDI Gianyar Sebut DMD Lukai Umat Hindu

Seperti diberitakan, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu itu secara profesional dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Polda Bali akan melakukan penyelidikan sesuai peran dan fungsinya.

Pihaknya juga koordinasi dengan Mabes Polri karena TKP-nya di luar wilayah Bali, tapi penyebaran lewat medsos sehingga sampai di Bali. Akibatnya masyarakat Bali merasa terganggu. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Boat Distribusi Elpiji Ditertibkan Polairud, Diduga Karena Indikasi Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *