MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, menunggu aba-aba pemasangan pos penyekatan dari Polres Badung. Pemasangan pos ini berkenaan dengan larangan mudik Lebaran yang ditetapkan mulai 22 April-24 Mei mendatang.
Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA. Ngr. Rai Yuda Dharma mengatakan pembangunan Pos Penyekatan sepenuhnya menjadi kewenangan dari rekan kepolisian. Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk pembagunan pos penyekatan tersebut.
“Untuk di Badung belum ada info pos penyekatan. Kami masih menunggu aba-aba dan permintaan personil dari rekan Polres Badung, karena untuk pengawasan pengendalian trasportasi di rekan kepolisian,” ungkap Rai, Kamis (22/4).
Untuk mendukung pos penyekatan, pihaknya akan menerjunkan 177 personil. Personil akan bergabung di masing-masing pos penyekatan yang ada di wilayah Kabupaten Badung sesuai permintaan kepolisian. “Selain mempersiapkan personil, kami juga memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pergerakan pelaku perjalanan,” ujarnya.
Dikatakan, pengawasan akan dilakukan melalui jalur darat via camera ATCS yang terpasang di masing-masing simpang di ruas jalan, terutama jalan nasional yang ada di wilayah Badung. Seperti Jurusan Denpasar-Gilimanuk dipantau melalui Simpang Lukluk dan Simpang Kapal (RS Mangusada). (Parwata/balipost)