SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan sebuah gedung 5 lantai di Jalur By Pass Prof. I.B Mantra wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, dihentikan Tim Yustisi Pemkab Klungkung, Selasa (27/4). Tim terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.
Penghentian proyek ini karena pengerjaannya tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Seluruh pekerja di lokasi diminta menghentikan seluruh proses pengerjaannya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, mengatakan Tim Yustisi langsung menuju lokasi pembangunan gedung, menyusul banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.
Tim Yustisi tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 wita dan kembali berdialog dengan pemilik bangunan ini. Gedung lantai 5 ini rencananya dipakai showroom hingga tempat lembaga pelatihan kerja.
Menurut Suarta, saat ditemui di lokasi, pembangunan gedung ini sudah pernah kena tipiring dan denda Rp 5 juta. Waktu itu, pihaknya sudah memberikan teguran agar mengurus IMB lebih dulu.
Bahkan, membijaksanai untuk melanjutkan pembangunan sampai atap saja dulu, agar barang-barang di dalam gedung tidak rusak. “Kami arahkan, urus izinnya (IMB) dulu. Setelah itu silahkan dilanjutkan pembangunannya. Tetapi, izin belum rampung, pembangunan malah jalan terus. Kami merasa dilecehkan,” tegasnya.
Kedatangan petugas membuat seluruh pekerja menghentikan aktivitasnya di lokasi. Padahal, proses pembangunan gedung ini sudah pada tahap finishing.
Agar pekerjannya tidak dilanjutkan lagi, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan kerja. Seperti alat pemotong keramik.
Selanjutnya, ia mengarahkan kepada pemilik gedung untuk segera merampungkan IMB, sebelum melanjutkan proses pembangunan lagi. Proyek saat ini sudah rampung 70 persen.
“Sebelumnya, mereka ini sebenarnya sudah tandatangan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum ada izin. Tetapi pembangunan malah jalan terus. Kami juga terus mendapat laporan masyarakat. Sehingga tindakan tegas terpaksa kami terapkan,” tegasnya.
Pemilik gedung tersebut Dewa Made Sanjaya, mengaku terus melanjutkan proses pembangunannya, karena sudah mengantongi izin dari pusat. Namun, untuk IMB dari Pemkab Klungkung, ia mengakui belum ada.
Tetapi, ia punya alasan untuk itu. Sebab, ia mengaku sudah mengikuti prosedur.
Namun, IMB nya tak kunjung bisa terbit, karena alasan internal pemerintah daerah. Pihaknya diminta menunggu rampungnya perubahan aturan perda. Tetapi, ia tidak mendapat kepastian, kapan perubahan perda itu rampung. Namun, atas penertiban ini, pihaknya akan kembali mencoba untuk mengurusnya.
“Kami meminta keadilan juga. Selain itu, di sekitar bangunan ini, juga banyak bangunan yang telah berdiri,” katanya. (Bagiarta/balipost)