ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Oknum anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial FI (41) yang mengunggah komentar negatif di media sosial terkait dengan insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402 diproses hukum. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Selasa (27/4).

Ia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan kasus itu, baik dari anggota kepolisian maupun rekan Aipda FI. “Berkas (hasil pemeriksaan) akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya),” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Puluhan Miliar Beasiswa Disalurkan pada Anak Awak KRI Nanggala-402

Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut dia, Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog.

Yulianto menuturkan bahwa eksekusi penjatuhan hukuman tidak dilakukan oleh Polda DIY.

Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan, kata dia, akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatannya, menurut dia, aparat memungkinkan menjerat FI dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto 48 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga:  "Pakelem" Doakan KRI Nanggala-402 Digelar

“Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka.Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri),” ukata Yuliyanto.

Ia menyebutkan Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian.

Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.

“Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *