Pelaku penganiayaan ditahan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan warga negara (WN) Italia, Federico Gioli (47) hingga kaki kirinya patah. Polisi berhasil menangkap pelakunya, I Putu Arya Wijaya (25), Selasa (27/4).

Pengakuan pelaku, dia kesal karena ada truk yang berhenti cukup lama di Jalan Camplung Tanduk, depan toko Cosebelle Multiconcept Store, Seminyak, Kuta, Badung. Selain kesal karena truk menghalangi jalannya, Pelaku mendengar korban melontarkan kata-kata “fu.k”.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudhistira, seizin Kapolsek Kompol I Nyoman Gatra, Rabu (28/4) mengatakan, kejadiannya pada Minggu (25/4) pukul 16.00 WITA. Kasus ini dilaporkan I Gusti Ngurah Arya Gamparich (38).

Keterangan Arya, awalnya dia ditelepon kakak angkatnya yaitu korban memberi tahu telah dianiaya laki-laki tidak dikenal. Arya langsung ke TKP untuk mencari tahu kebenaran informasi itu. “Sesampainya di rumah korban, pelapor (Arya) mendengar kronologisnya,” ujarnya.
Pengakuan korban, awalnya ada truk di depan toko yang akan mengangkut puing-puing bangunan miliknya. Saat itu datang pelaku naik sepeda motor dan tidak bisa lewat.

Baca juga:  Salurkan BPUM, Badung Data UKM Libatkan Camat hingga Lurah

Saat pelaku dilihat masih di atas motornya menunggu untuk bisa lewat, saksi bernama Sahrawi minta maaf karena truk itu menghalangi jalan dan diminta bersabar. Sahrawi melihat pelaku kesal karena tidak bisa lewat.

Mengetahui kalau truk tersebut mengangkut puing-puing bangunan atas suruhan korban, pelaku mencari WNA tersebut. Saat itu korban berdiri di depan pintu bersama Agus Hermawadi. “Pelaku langsung menarik kerah baju korban dengan keras. Korban sampai terlempar dan menabrak tembok,” tegasnya Iptu Yudhistira.

Baca juga:  Asosiasi BPK Sedunia Sepakat Laksanakan SDGs

Saat korban bangun, pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang. Lalu dibanting ke aspal. Setelah puas pelaku meninggalkan TKP dan korban pelaku ditolong warga. “Korban masih merasakan dadanya sakit. Selain itu luka lecet di lutut sebelah kanan, luka lecet di siku dan lutut kirinya patah,” ungkap mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini.

Korban langsung dibawa ke RS Siloam untuk berobat. Korban pulang karena belum punya dana untuk melakukan operasi pada lututnya.

Baca juga:  Dituntut 8 Tahun, Mantan Ketua LPD Tamblang Divonis Lebih Ringan

setelah menerima laporan kejadian itu, tim dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP.

Berbekal plat nomor polisi yang terekam CCTV, polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Drupadi, Seminyak. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kuta.
Hasil interogasi, pelaku mengakui berbuatannya. “Kasus ini masih kami dalami dan pelaku sudah ditahan,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *