terpidana
Ilustrasi

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejak darurat kesehatan karena pandemi COVID-19, fasilitas pendidikan di semua jenjang tutup. Di tengah situasi itu, rupanya dimanfaatkan oleh kawanan pencuri untuk beraksi.

Beberapa Sekolah Dasar Negeri (SD) di Buleleng menjadi sasaran empuk kawanan pencuri. Dari aksi itu, jajaran Reskrim Polsek Seririt mengamankan sebanyak 3 orang terduga pelaku pencurian.

Ketiganya masing-masing, IBAW (26), IBAD (20), dan KDS (21). Mereka berasal dari Desa/ Kecamatan Banjar.

Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Kamis (29/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, dari laporan salah satu guru SD di Kecamatan Seririt. Pihak guru bersangkutan melaporkan beberapa inventaris barang milik sekolah hilang.

Baca juga:  Kasus Rabies di Bali Naik Signifikan, VAR Dipastikan Aman hingga Pertengahan 2024

Peristiwa ini diketahui Sabtu (24/4) lalu sekitar pukul 15.00 WITA. Menindaklanjuti pengaduan itu, pihkanya kemudian menugaskan anggotanya melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (27/4), polisi menerima informasi seseorang akan menjual perangkat LCD proyektor melalui media sosial (medsos). Informasi itu kemudian didalami, hasilnya LCD proyektor yang akan dijual itu mirip dengan LCD proyektor yang hilang di SDN 3 Gunung Sari, Kecamatan Seririt.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengejaran, dan 3 terduga pelaku pencurian ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap ketiga terduga pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit LCD proyektor, 4 unit laptop, dan 1 unit amplifier. “Jadi benar kami telah mengungkap kasus pencurian yang menyasar sekolah. Berawal dari transkasi penjualan barang curian dan kita dalami dan terduga pelaku ini kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Ubah Pola Bisnis Semua Negara

Menurut Kapolsek Gede Juli, pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian ini. Dari pemeriksaan sementara terungkap, terduga pelaku ini berhasil membobol 4 SDN di Kecamatan Seririt.

Selain itu, mencuri di salah satu SDN di Kecamatan Busungbiu, dan menggasak salah satu SDN di Kecamatan Banjar. Terduga pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu pada gedung kantor sekolah.

Karena TKP sedang sepi, mereka leluasa beraksi untuk membawa kabur barang-barang inventaris sekolah. “Kami masih kembangkan. Mereka menyasar sekolah yang kebetulan tutup karena pandemi COVID-19,” jelasnya.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 di Gianyar Capai 77 Orang, Ini Tambahannya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, ketiga terduga pelaku ini melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *