Prof. Wiku Adisasmito. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak pro dan kontra seputar diperbolehkannya obyek pariwisata buka di tengah libur Lebaran. Kebijakan ini menimbulkan reaksi di masyarakat karena pemerintah juga menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran.

Soal kegiatan pariwisata antara 6 Mei sampai 17 Mei ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (29/4), mengatakan hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili. Atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. “Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” tegasnya dalam streaming yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar.

Baca juga:  Atur Pemedek saat IBTK di Besakih, Gubernur Koster Keluarkan SE

Penyelenggara pariwisata dan penegak hukum, katanya, harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung. Ia pun menekankan bahwa pemerintah daerah perlu menyosialisasikan terkait ini dan kebijakan mudik Lebaran.

Ia mengatakan Pemerintah Pusat dan Daerah sudah melakukan rakor soal kegiatan mudik. Pemerintah daerah harus menyosialisasikan secara jelas antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik ini sehingga bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Ini untuk meminimalisir kebingungan di masyarakat dan mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. “Sosialisasi harus dilakukan ke akar rumput sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Baca juga:  Buntut OTT, Jaksa Geledah Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Ia pun kembali memaparkan bahwa kebijakan mulai 22 April sampai 5 Mei, diberlakukan pengetatan mobilitas. Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan namun dengan syarat harus menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR/Antigen/GeNose minimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pada 6 sampai 17 Mei, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak keluarga, maupun keperluan nonmudik lainnya. Kewajiban menyertakan surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak terkait. “Kedua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang,” tegasnya.

Baca juga:  Korban Kompor Pembakaran Jenazah Dirawat di RSUP Prof. Ngoerah, Luka Bakar Terparah di Atas 90 Persen

Pada 18 sampai 24 Mei akan kembali dilakukan peraturan sesuai sebelum peniadaan mudik.

Pada skala internasional, Pemerintah menghimbau Warga Negara Indonesia (WNI) agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak, dan menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *