Polda Sultra resmi menahan Muhammad Jisrah Rahman warga Kabupaten Konawe, Sultra sejak 30 April 2021. (BP/Antara)

KENDARI, BALIPOST.com – Seorang pria, Muhammad Jisrah Rahman ditahan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Ia ditahan karena memberi komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan laut utara Bali.

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni mengatakan tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4). Ini setelah, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” kata Fahroni, Sabtu (1/5), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pengadilan Tipikor "Hattrick" Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi di Karangasem

Pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ini berkomentar tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan 53 awak kapalnya yang gugur, akhirnya ditahan di Rutan Polda Sultra.

Fahroni menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar (screenshot) terkait komentar-nya di media sosial Facebook. “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Fahroni.

Baca juga:  Bawa Narkoba, Oknum Anggota Ormas Ditangkap

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402. Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala-402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.

Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (kmb/balipost)

Baca juga:  AWcorna Dikembangkan Menjadi Merek Dagang Vaksin Covid-19 di Indonesia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *