DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingana pribadi. Tidak hanya bagi ASN, namun juga BUMD maupun fasilitas BUMN.
KPK melalui Plt. Humas bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya, Minggu (2/5) malam menyampaikan bahwa Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Lanjut dia, KPK juga meminta PN dan ASN agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. “Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” katanya.
Sementara dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para PN dan ASN bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN atau PN, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. (Miasa/balipost)