Dua pelaku pemerkosaan sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gianyar. (BP/dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar Senin (3/5) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dengan korban MACD (18) seorang karyawan toko modern. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menyampaikan lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.

AKP Laorens Rajamangapul menyampaikan dari hasil pemeriksaan terungkap kasus pemerkosaan di Lodtunduh yang dilakukan 5 pelaku. Kronologis kejadian, Jumat (30/4) sekitar pukul 23.30 WITA korban MACD pulang dari kerja di sebuah toko modern di wilayah Mas Ubud dijemput GA dan CA.

Baca juga:  Wagub Harap Bali Jagaditha Culture Week III Dorong Kemajuan UMKM

Korban di jemput di depan toko modern oleh GA dan CA secara paksa. Selanjutnya korban diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.

Karena korban berteriak terus selanjutnya korban diajak ke kebun/tegalan milik saksi GP daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud. Di kebun milik saksi GP korban diperkosa secara bergantian kurang lebih 5 orang.

Dari 5 orang tersebut, 2 orang pelaku yakni GA dan CA sudah dikenal korban. Kasat Reskrim Polres Gianyar, menyampaikan usai melampiaskan nafsunya korban kemudian dikembalikan lagi ke toko modern.

Baca juga:  Puluhan Hotel dan Vila di Bali Dijual, Ini Kata Kadispar

Tiba di toko modern, korban menangis dan menelepon teman kerja. Selanjutnya, teman kerja korban mengantarnya korban ke rumahnya kemudian menyampaikan kejadian memilukan tersebut kepada ibu korban saksi NNS (45) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. “Atas kejadian tersebut, NNS kemudian melaporkan kasus memilukan tersebut ke Mapolres Gianyar,” ucapnya.

Menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan mencari pelaku. Awalnya, polisi mengamankan GA dan CA terlebih dahulu kemudian baru mengamankan 3 orang pelaku lainnya.

Baca juga:  Tak Jelas, Kelanjutan Rencana Pembangunan Embung untuk Tiga Desa

Kasat Reskrim Polres Gianyar, menyampaikan modus operandi salah seorang pelaku GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial (medos). Karena takut korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran.

AKP Laorens Rajamangapul Heselo menambahkan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP. “Ini dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *