JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 163 pengaduan penyelenggaraan pilkada serentak 15 Februari 2017 lalu. Selain itu, DKPP juga menerima pengaduan terhadap penyelenggara Pemilu yang totalnya berjumlah 764 orang.
“Total jumlah pengaduan selama tahun 2017 sebanyak 163 perkara. Perkara-perkara yang masuk (telah lolos verifikasi formil dan materiel, red) ada yang sudah disidangkan dan ada yang akan segera disidangkan,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang DKPP, Jumat (10/3).
Jimly menjelaskan, dari jumlah 163 pengaduan tersebut, DKPP baru melakukan rekapitulasi sebanyak 159 pengaduan hingga per 9 Maret 2017. Empat perkara baru masuk dalam pengaduan ke DKPP per hari Jumat (10/3). “Ada penambahan pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak empat perkara,” terangnya.
Menurut Jimly, dari 159 pengaduan yang sudah dilakukan rekapitulasi oleh DKKP sejak 2016 itu, ada enam jenis tahapan yang diadukan ke DKPP. Jenis-jenis tersebut antara lain 60 perkara (37,74%) berkaitan dengan persyaratan calon.Sengketa Administrasi
Kemudian yang berkaitan dengan sengketa administrasi ada 27 perkara (16,98 %), yan berkaitan dengan kampanye 13 perkara (8,18%). Lalu perkara yang berkaitan dengan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) ada sebanyak 7 perkara (4,40%), perkara pungut hitung 22 perkara (13,84 persen).
“Ada juga perkara yang berkaitan dengan rekapitulasi suara atau PSU sebanyak 2 perkara (1,26%) dan lain-lain 28 perkara (17,615%). Total penyelenggara Pemilu yang diadukan 764 orang,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Jimly menjelaskan, mengenai 22 perkara pengaduan (13,84 persen) yang disebabkan karena penghitungan suara (tungsura). Daerah Provinsi Aceh menempati urutan pertama, sebanyak 6 perkara meliputi Kabupaten Aceh Timur (3), Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Utara.
Untuk Provinsi Riau, Papua, Maluku masing-masing sebanyak dua pengaduan. Sementara 10 daerah masing-masing satu perkara. Provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DI Yogyakarta.
Dengan demikian, tidak ada satupun perkara yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pilkada serentak di Bali yang diperkarakan ke DKPP. (Hardianto/balipost)