DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya hukum banding yang dilakukan I Wayan Murdana alias Lengkong, mantan polisi yang sempat kabur dari tahanan BNNP Bali, untuk mendapatkan keringanan hukuman belum berhasil. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat putusan PN denpasar. Lengkong dalam kasus narkoba ini sebelumnya di vonis bersalah dan dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas putusan PT itu, kuasa hukum terdakwa Benny Hariyono, Selasa (22/8) menyatakan bahwa setelah bertemu kliennya di Lapas Kerobokan, Lengkong memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. “Sudah dipastikan bahwa kami mengajukan kasasi,” jelasnya.
Alasannya bahwa Lengkong ingin mendapatkan hukuman yang ringan karena 10 tahun dinilai terlalu lama. Segala berkas kasasi sudah disiapkan. “Senin depan berkas kasasi sudah saya kirim,” tegasnya.
Di samping itu, Lengkong juga berharap bahwa dia tidak ditahan di lapas atau rutan di Bali. Dengan dalih keamanan, dia minta ditahan di lapas di luar Bali. “Untuk saat ini Lengkong dititipkan di Lapas Kerobokan,” sebut Benny.
Wayan Murdana alias Lengkong sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Walau tidak ada menyinggung soal kaburnya Lengkong, majelis hakim pimpinan Sutrisno, menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. Selain divonis 10 tahun penjara, terdakwa dihukum denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (miasa/balipost)