Dua pelaku pemerkosaan sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gianyar. (BP/dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pemerkosaan yang dilakukan lima orang kepada karyawan toko modern, MACD (18) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan telah dibahas dalam rapat Prajuru Desa Lodtunduh, Rabu (5/5). Bendesa Adat Desa Lodtunduh, Made Karya diminta konfirmasinya, Kamis (6/5), menjelaskan hasil rapat soal itu.

Ia menyampaikan dalam pertemuan tersebut antara lain dibahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku pemerkosaan. Kesepakatan prajuru Desa dalam rapat, 5 pelaku pemerkosaan tidak dikenakan sanksi adat secara personal.

Untuk sanksi dijatuhkan ke seluruh pelaku, yaknj berupa pecaruan. Ia mengakui dalam awig-awig dan pararem Desa Lodtunduh belum ada mengatur soal pemerkosaan. “Hanya saja dalam rapat Prajuru Desa pada Rabu (5/5) disepakati pelaku pemerkosaan diwajibkan menggelar pecaruan,” ucapnya.

Baca juga:  Desa Adat Seraya Siapkan Sanksi Untuk Krama “Bengkung”

Karya menegaskan hasil rapat lmerupakan bagian putusan Saba Desa. Pelaku pemerkosaan diwajibkan melaksanakan Pecaruan Ayam Brumbun di Perempatan (catus pata).

Kegiatan pecaruan tersebut merupakan bagian dari upacara pembersihan wilayah desa adat. Teknis pelaksanaan pecaruan akan dikoordinasikan dengan Klian Banjar Kertawangsa. “Ini dikarenakan TKP kejadian pemerkosaan di wilayah Banjar Kertawangsa,” ucapnya.

Bendesa Adat Desa Lodtunduh menambahkan terkait waktu pelaksanaan pecaruan masih menunggu petunjuk Jro Mangku. “Ini akan dicarikan hari baik untuk menggelar pecaruan,” tambahnya.

Baca juga:  “Kasepekang” , Sanksi Adat Tanpa Roh Kemanusiaan

Lima orang ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan perempuan berumur belasan tahun. Mereka adalah GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh.

Kronologis kejadian, Jumat (30/4) sekitar pukul 23.30 WITA, MACD pulang dari kerja di sebuah toko modern di wilayah Mas Ubud dijemput GA dan CA. Korban di jemput di depan toko modern oleh GA dan CA secara paksa.

Baca juga:  Lagi, Pasutri Tersangka Korupsi KMK Kembalikan Dana Ratusan Juta

Selanjutnya korban diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum. Karena korban berteriak terus, selanjutnya korban diajak ke kebun milik saksi GP daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud.

Di kebun milik saksi GP korban diperkosa secara bergantian kurang lebih 5 orang. Dari 5 orang tersebut, 2 orang pelaku yakni GA dan CA sudah dikenal korban. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *