SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengakuan maling sesari, Nengah Mustika (45) yang menggunakan uang curiannya untuk membeli tanah didalami aparat kepolisian. Polsek Dawan mendalami penangkapan Mustika saat beraksi di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Batara Mpu Gana, Pundukdawa, Klungkung.
Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made kalpikasari, Kamis (6/5) menyampaikan polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Demikian juga dari tersangka segera akan diperiksa, khususnya guna mendalami pengakuannya bisa membeli tanah dari hasil maling sesari di pura.
“Sekarang belum bisa meminta keterangan dari tersangka. Karena masih menjalani operasi. Setelah operasi, kondisinya membaik, segera tersangka akan dimintai keterangan,” tegas kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Dawan Aiptu Ridwan, menambahkan ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan, diantaranya para pemangku setempat. Dari keterangan pemangku, sesari di pura itu memang sering hilang selama setahun terakhir.
Selama ini tersangka dikatakan beraksi sendiri. Tidak ada jaringan lain yang terlibat. Namun, tidak menutup kemungkinan, tetap akan dikembangkan.
Terkait informasi dipakai beli tanah, sedang didalami pihak kepolisian. Karena itu baru pengakuan awal dari tersangka.
Bagaimana ia mampu melakukannya, ini menarik polisi untuk mengungkapnya. Sementara dimana beli, berapa dan dengan siapa membeli, termasuk bagaimana ia mampu melakukan itu, belum bisa ditelusuri lebih lanjut. Sebab, tersangka masih menjalani operasi.
Pascaoperasi, fakta ini menjadi poin penting yang didalami pihak kepolisian.
Terkait tersangka yang babak belur dikeroyok massa, pihak keluarga dikatakan sudah menerima. Tidak mempersoalkan warga yang menghakimi tersangka hingga babak belur.
Kerugian selama sesari diambil di pura itu mencapai Rp 150 juta. “Sejauh ini yang hilang di pura hanya sesari. Sementara pratima maupun yang lainnya masih utuh,” katanya.
Mustika saat ini dirawat di Ruang Durian RSUD Klungkung karena akan menjalani operasi. Ia dijaga langsung pihak kepolisian. “Sekarang dia sedang persiapan menjalani operasi. Kakinya patah. Sekarang kondisinya cukup stabil untuk segera menjalani operasi,” kata Humas RSUD Klungkung Gusti Putu Widiyasa.
Mustika diamankan saat tepergok membuka kotak sesari, Rabu (5/5). Dari penangkapan itu, kerugian pura mencapai sekitar Rp 3 juta. Mustika yang beralamat di Jalan Gatsu IID3/2Denpasar, Lingkungan Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja Denpasar Utara ini sempat dihajar massa hingga kakinya patah dan remuk.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku yang berasal dari Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan itu, diamankan barang bukti berupa uang Rp 2,84 juta, sepeda motor DK 2516 ABU, kunci-kunci dan alat batang pales yang dipakai beroperasi membuka kotak sesari hingga tas pinggangnya.
Pelaku sering menyasar pura itu, karena di TKP situasi sepi dan minim penerangan. Juga jauh dari kawasan perumahan.
Uangnya sesuai pengakuan pelaku dipakai beli tanah. Total kerugian pengempon pura mencapai Rp 150 juta. Ia beraksi mencuri sesari sejak 2020. (Bagiarta/balipost)