Pelayanan di Kantor Imigrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga April 2021, orang asing di Bali yang mengantongi kartu izin tinggal tetap (Kitap) ada ribuan orang. Mereka berasal dari 65 negara.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Putu Surya Dharma, Jumat (7/5), total ada sebanyak 2.246 orang yang memegang Kitap. Dari 2.246 WNA itu, ada dua negara yang mendominasi. Yaitu Australia dan Jepang.

Rinciannya WN Australia sebanyak 359 orang dan Jepang 319 orang. Sedangkan, peringkat ketiga dari Perancis sebanyak 218 orang. Tujuh negara sisanya yang masuk 10 besar yakni Amerika Serikat (211 orang), Belanda (194 orang), Inggris (174 orang), Jerman (149 orang), Italia (94 orang), Swiss (80 orang) dan Belgia (43 orang).

Baca juga:  Kapal Kandas 1 Mil dari LCM Gilimanuk, Penumpang Dievakuasi

Sedangkan WN Rusia yang sebelumnya banyak berada di Indonesia, hanya 40 orang yang memegang kitap. China ada 16 orang, India 14 orang, sisanya dari negara lain.

Ribuan WNA ini tercatat di tiga imigrasi. Yakni, 917 orang tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 1.135 di Imigrasi Denpasar dan 204 di Kanim Kelas II Singaraja.

Sebelumnya, Jamaruli Manihuruk selaku pucuk pimpinan di Kemenkumham Bali, menjelaskan dalam pandemi Covid-19, ada beberapa WNA yang memang bisa masuk ke Indonesia sesuai dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020. Yaitu WNA yang pemegang Kitas, maupun Kitap dalam rangka misalnya mereka melanjutkan pekerjaan, penyatuan keluarga, dan ada juga bantuan kemanusiaan, maupun bantuan pangan. “Ada juga kunjungan yakni bantuan kemanusian, penyatuan keluarga, maupun pembicaraan bisnis yang sangat penting. Contohnya proyek strategis nasional. Ini juga kita prioritaskan boleh masuk ke Indonesia. Jangan sampai proyek strategis itu terbengkelai,” tegasnya.

Baca juga:  Terbayang Tragedi 1963, Pengungsi Dirundung Waswas Rayakan Galungan

Guna mengawasi keberadaan orang asing yang masih ada di Bali, selain tegas melakuan deportasi jika ada WNA bermasalah, Kemenkumham Bali juga telah membentuk Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing. Bahkan hingga tingkat kecamatan, sudah dibentuk 57 Timpora. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *