IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk memperoleh dana segar, cara paling ideal yang bisa dilakukan oleh Pemda adalah menerbirkan obligasi daerah. Jatuh temponya 3-5 tahun.

Menurut Pengamat Ekonomi Prof. Wayan Suartana, Jumat (7/5), penerbitan obligasi ini bisa menjadi solusi dengan alasan bahwa underlying asset pemerintah daerah di Bali sangat menjanjikan. Asumsinya 3-5 tahun ke depan pariwisata kembali normal.

Badung misalnya, jelas Suartana, dalam kondisi normal ekspektasi kapitalisasi aset dari PHR akan bisa memenuhi kewajiban dari imbal hasil obligasi. “Kalau ini yang dipilih maka perlu pemenuhan persyaratan yang tentu saja memakan waktu disamping juga proses legislasinya,” ujarnya.

Baca juga:  Dana Pemda di Perbankan Naik 10 Persen, Sri Mulyani Ungkap Provinsi Bersaldo Tertinggi dan Terendah

Pilihan kedua yang simple adalah dengan mengontrakkan aset tanah dan bangunan yang dimiliki Pemda kepada publik dan investor berdasarkan peraturan yang berlaku. Penyewaan jangka panjang dan pembayaran penuh di depan.

Dengan demikian likuiditas kas Pemda dapat terjaga. Pilihan ini meski terlihat simple tetapi masuk akal dalam kondisi terkini untuk bisa bertahan.

Banyak aset dan bangunan Pemda bisa dirampingkan karena ke depan dalam jaman digital, kantor itu berada di komputasi awan.

Perpustakaan misalnya ke depan akan lebih banyak yang bersifat perpustakaan elektronik begitu juga kantor-kantor yang bersifat melayani. Dengan demikian pengontrakan aset Pemda adalah sesuatu yang masuk akal dalam kondisi sulit saat ini.

Baca juga:  Garap Memori Banding, Sudikerta Tunjuk Pengacara Baru

Pilihan terakhir adalah intensifikasi pajak daerah jenis-jenis tertentu. Dengan peningkatan tarif sementara waktu. Pilihan ini cenderung tidak populer tetapi untuk menambah pundi-pundi kas daerah bisa saja dilakukan dengan analisis biaya dan manfaat yang jelas. “Dengan ketiga pilihan tersebut di luar hibah yang sudah dan akan diberikan, Pemda seharusnya membuat studi kelayakan untuk mengambil keputusan dan mengkajinya dari berbagai sisi,” imbuhnya.

Baca juga:  Pemprov Diminta Ikut Berjuang ke Pusat Tangani Masalah Danau Batur

Akademisi Prof Wayan Ramantha mengatakan, UU hanya membolehkan 11 item menjadi sumber PAD. Salah satu cara meningkatkan PAD adalah melakukan intensifikasi pajak.

Misalnya untuk kabupaten kota meninjau NJOP PBB atau melakukan pemutihan IMB bagi bangunan lama yang belum ber-IMB. “Ini upaya dalam jangka pendek. Dalam jangka panjang Pemda disarankan merevitalisasi Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan menjaga efisiensi BUMD agar menghasilkan laba, memproduktifkan tanah-tanah Pemda bekerjasama dengan swasta (Public Privat Partnership/P3),” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *