kapal
Kapal besar tampak terlihat di selatan pantai selabih. Keberadaan kapal nelayan besar ini tentu saja menjadi tantangan bagi para nelayan tradisional. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Belum selesai upaya memperjuangkan nasib para nelayan yang meminta agar Pemerintah bisa meninjau ulang Permen Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan lobster, kini datang lagi masalah baru. Kapal nelayan luar dengan kapasitas kemungkinan diatas 30 gros ton tampak terlihat kembali beraksi di selatan Tabanan. Kali ini di selatan pantai Selabih.  “Benar, ada kapal besar kembali muncul di zona yang memang dilarang,”bebee Ketua DPC HNSI Tabanan I Ketut Arsana Yasa, Rabu (23/8).

Keberadaan kapal nelayan luar dengan kapasitas lebih besar ini tentu sangat dikeluhkan para nelayan di Tabanan. Pasalnya, mereka melakukan penangkapan ikan di areal tangkapan nelayan Tabanan.

Baca juga:  Satpol PP Bali Bagi Seribu Tas Ramah Lingkungan

Meski sudah kerapkali dilaporkan kepada pihak yang berwenang, sayangnya sampai saat ini belum ada upaya penangkapan terhadap kapal ikan besar yang menyerobot fishing ground (daerah penangkapan ikan). Ketut ‘Sadam” Arsana Yasa mengatakan dari hasil pantauannya saat melaut, ia melihat kapal dengan jaring lingkar atau pursain dengan ukuran kapal 30 GT (groston).

Seharusnya sesuai aturan, batasan kapal besar beroperasi di 4 mil laut. Namun kenyataannya, mereka secara nyata-nyata telah berani menyerobot fishing ground atau zona tangkap bahkan di 1 mil laut.

Baca juga:  Angin Kencang, Nelayan Muncar Libur Massal

Menurut pejabat asal Kerambitan ini, pada prinsipnya setiap nelayan di manapun boleh melakukan penangkapan, tetapi untuk perahu besar memang ada zona yang tidak boleh dilanggar. “ini tentu saja harus ditangkap agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Dirinya juga sangat menyayangkan karena kejadian ini sudah sering terjadi. Meski diakuinya sudah melaporkan kepada pihak yang berwenang, ternyata sampai saat ini belum ada reaksi ataupun penangkapan. “Kapan nelayan akan dilindungi, saya sangat kecewa,” ucapnya.

Baca juga:  Buleleng Terima DAK Rp1,7 Miliar dari Kementerian Kelautan

Ia pun meminta agar pihak terkait dalam hal ini petugas Pol Air untuk menertibkan jalur operasi kapal-kapal besar. Bahkan jika perlu dilakukan penangkapan, karena telah terbukti melanggar zona tangkap. “Jangan sampai nelayan kita perang dengan kapal ikan,” ujarnya.

Sadam juga sangat menyayangkan jika hal ini terus terjadi, maka nelayan khususnya di Tabanan lambat laun akan benar-benar mengalami mati suri. “Bagaimana nelayan bisa bergairah untuk tetap bisa melakoni pekerjaannya,”pungkasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *