TABANAN, BALIPOST.com – Aksi bejat dilakukan seorang satpam, I Ketut Bina Setiarawan (39). Ia diduga menyetubuhi anak di bawah umur EAR (7). Korban disetubuhi pelaku di rumah kost di kawasan Kecamatan Tabanan.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (29/4) sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku yang bekerja sebagai security di salah satu villa di Badung ini berkunjung ke rumah kost korban dan menginap. Antara pelaku dan ibu korban memang saling kenal cukup lama dan diduga pacaran.
Ketiganya, pelaku, ibu korban dan korban tidur dalam satu kamar kost. Kejadian ini terungkap ketika keesokan harinya Jumat (30/4) pukul 05.30 WITA, ibu korban bangun sembari membuka tirai jendela dan pergi ke luar rumah.
Saat kembali, ibu korban curiga lantaran tirai jendela yang awalnya dalam posisi terbuka kembali tertutup. Merasa curiga, ia pun langsung melihat ke dalam kamar, dan mendapati pelaku dalam posisi tanpa baju dan celana dan bagian kemaluan hanya ditutupi dengan selimut. Anaknya didapati memakai rok namun tanpa memakai celana dalam.
Ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke SPKT Polres Tabanan. Terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah di Polres Tabanan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Subagia mengatakan, pelaku dan korban ini tidak ada hubungan keluarga melainkan pelaku adalah pacar ibu korban. “Korban itu anak pacarnya (ibu korban),” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar mengatakan jika pelaku memang belum beristri dan memang sudah lama kenal dengan ibu korban. “Mereka ini sudah saling kenal lama,” terangnya.
Menurut keterangan sementara dari pelaku, aksi yang dilakukannya ini baru sekali dilakukan ke korban. Meski demikian pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini.
Polisi saat ini masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah sudah atau belum pelaku menyetubuhi korban. “Masih tunggu hasil visum agar ada kejelasan apakah korban sudah sempat disetubuhi atau belum,” beber AKP Yoga Aji Sekar.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Puspawati/balipost)