Petugas imigrasi sedang melayani WNA yang melakukan pengurusan izin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kendati orang asing untuk berwisata belum diperbolehkan ke Bali, namun tercatat jumlah WNA mencapai seratusan ribu orang. Bahkan hingga April 2021, WNA yang mengantongi izin tinggal kunjungan sebanyak 78.485 orang dari 138 negara.

Jumlah tersebut termasuk WNA asal Kanada, Christopher Kyle Martin kelahiran 12 November 1983, yang akhirnya dideportasi karena kasus yoga bertemakan Tantrik Full Body Orgasm. Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkukham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Putu Surya Dharma, Senin (10/5).

Lanjut dia, angka WNA sebanyak 78.485 orang yang mengantongi izin tinggal kunjungan itu didominasi oleh WN Rusia sebanyak 20.140 orang, disusul Amerika Serikat sebanyak 7.319 orang, dan Australia sebanyak 5.414 orang. Sedangkan tujuh sisanya yang masuk 10 besar negara yang mengantongi izin tinggal kunjungan yakni Inggris (5.389 orang), Perancis (4.742 orang), Jerman (3.860 orang), Ukraina (3.239 orang), Belanda (2.626 orang), Italia (2.422 orang) dan Kanada (1.884 orang).

Baca juga:  Pengawasan Orang Asing Sasar Seminyak dan Canggu Saat PPKM Darurat, Ini Hasilnya

Sementara orang China yang mendapatkan izin tinggal kunjungan sebanyak 747 orang, WNA India ada 436 orang, Jepang 1.717 orang.

Sebagaimana disampaikan pucuk pimpinan Kanwil Kemenkumham Bali yang mewilayahi tiga imigrasi, dari 78.485 WNA yang memegang izin tinggal kunjungan, paling banyak tercatat di Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai sebanyak 52.099 orang, Kantor Imigrasi Denpasar ada 25.567 orang dan Kantor Imigrasi Singaraja ada 819 orang.

Baca juga:  Ambil Tas WNA Berisi Uang Puluhan Juta, Sopir Taksi Ditangkap

Selain izin tinggal kunjungan, WNA yang mengantongi atau memegang izin tinggal tetap (Kitap) ada sebanyak 2.246 orang. Sedangkan izin tinggal terbatas (Kitas) di tiga kantor imigrasi yang ada di Bali hingga April 2021 ada 29.070 WNA

Sebelumnya, Jamaruli Manihuruk menjelaskan dalam pandemi COVID-19, ada beberapa WNA yang memang bisa masuk ke Indonesia sesuai dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020. Yaitu WNA yang pemegang kitas, maupun kitap dalam rangka misalnya mereka melanjutkan pekerjaan, penyatuan keluarga, dan ada juga bantuan kemanusiaan, maupun bantuan pangan.

Baca juga:  Tindaklanjuti Perpanjangan PPKM Darurat, Gubernur Koster Keluarkan SE

“Ada juga kunjungan yakni bantuan kemanusian, penyatuan keluarga, maupun pembicaraan bisnis yang sangat penting. Contohnya proyek strategis nasional. Ini juga kita prioritaskan boleh masuk ke Indonesia. Jangan sampai proyek strategis itu terbengkelai,” tegasnya.

Guna mengawasi keberadaan orang asing yang masih ada di Bali, selain tegas melakuan deportasi jika ada WNA bermasalah, Kemenkumham Bali juga telah membentuk Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing. Bahkan hingga tingkat kecamatan, sudah dibentuk 57 Timpora. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *