I Komang Agus Sukasena. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaku usaha pariwisata cukup banyak ada di Karangasem. Hanya saja, jumlah pelaku usaha yang mengantongi sertifikat penerapan protokol kesehatan (prokes) berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) masih minim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Karangasen, I Komang Agus Sukasena, Senin (10/5), mengungkapkan, pelaku usaha di sektor pariwisata memang masih sangat minim mengantongi sertifikat CHSE ini. Dari data pembayar pajak, jumlah akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE hanya 48 buah dari 200 lebih akomodasi pariwisata yang ada di Kabupaten Karangasem. Ini mulai dari villa, hotel berbintang, spa dan restoran.

Baca juga:  CHSE Jangan Hanya Jadi Jargon

“Sementara untuk destinasi wisata, baru 12 obyek daya tarik wisata yang mengantongi sertifikat itu. Jadi, bila dihitung persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat CHSE masih minim,” ucapnya.

Sukasena, menambahkan, untuk dapat memperoleh sertifikat CHSE ini, para pemilik usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana. Seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, termasuk kebersihan tempat.

Baca juga:  Bandara Banyuwangi Ditutup, Seribu Lebih Penumpang Batal Terbang

Sertifikasi CHSE ini wajib dimiliki sebagai salah satu penunjang usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi COVID-19. “Untuk memperoleh sertifikat CHSE, pelaku usaha dapat mengajukan langsung oleh pemilik usaha. Jika sudah ada pengajuan nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian,” jelasnya.

Ia mengatakan bila pelaku usaha tidak memiliki sertifikat CHSE, kerugian ada di sisi pelaku usaha. Sebab, sertifikat ini merupakan cerminan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan prokes di tempat usaha mereka. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Antis dan tiket.com Luncurkan Program Long Stay and VACcation Rewards
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *