DENPASAR, BALIPOST.com – MUI Kota Denpasar telah melakukan rapat bersama FKUB Kota Denpasar, dan Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Wali Kota, pada Senin (3/5). Hasil dari pertemuan itu membuahkan kesepakatan, salah satunya takbir keliling ditiadakan.
Menurut Ketua Umum MUI Kota Denpasar Drs. H. Saifuddin Zaini, M.Pd. I, di Denpasar, Selasa (11/5), takbir bisa dilaksanakan di dalam masjid/mushalla. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan yang terlibat 5-15 personil.
Ia pun mengatakan bagi kaum Muslimin yang akan melaksanakan Shalat Ied bisa dilakukan di rumah-rumah. Asalkan wajib ada imam sebagai pemimpin shalat, serta khatib yang bertugas memberikan khotbah.
Pasalnya, pelaksanaan ibadah Shalat Ied mirip dengan Shalat Jumat, yang harus dilakukan secara berjamaah dan wajib diisi khotbah. Saifuddin menerangkan, kediamannya juga menyelenggarakan Shalat Ied yang dipimpin imam sekaligus khatib putranya Mukhtar Saifuddin. “Di rumah saya juga mengadakan Shalat Ied yang dipimpin anak saya, sedangkan saya menjadi imam dan khatib di Masjid Al-Falah, Jalan Gunung Talang,” ujarnya.
Acara halal bihalal dilakukan secara institusional, tetapi pelaksanaan secara pribadi sebagai bentuk silaturahmi dan hubungan kekeluargaan tetap diperbolehkan. Shalat Ied tahun 1442 H/2021 M hanya digelar di masjid dan mushalla. “Panitia Shalat Ied harus menyediakan alat pengukur suhu, berikut hand sanitizer,” pesan Saifuddin.
Selain itu, kata dia, jumlah jamaah 50 persen dari total kapasitas. Misalnya, jika kapasitas masjid memuat 400 jamaah, maka saat Shalat Ied maksimal 200 jamaah.
Jika sudah penuh, tidak boleh menampung jamaah lagi. “Pada prinsipnya, masjid dan mushalla yang biasa menyelenggarakan Shalat Jumat, sekaligus juga mengadakan Shalat Ied,” sebut Saifuddin.
Ia mengakui, penentuan Hari Raya Idul Fitri bertepatan 1 Syawal masih menunggu keputusan pemerintah. Kendati demikian, Saifuddin memastikan 1 Syawal jatuh pada 13 Mei.
Alasannya, umat Muslim dalam menunaikan ibadah puasa selama 29-30 hari. “Jadi, sepertinya Hari Raya Idul Fitri sepakat pada Kamis (13/5), sebab tak mungkin Jumat (14/5) karena lama puasanya mencapai 31 hari,” beber dia. (Daniel Fajry/Balipost)