SINGARAJA, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis kepada 7 terdakwa kasus persetubuhan oknum pelajar secara bergiliran, Selasa (12/5). Dari sidang ini, majelis menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan penjara 2,5 tahun penjara.
Vonis ini 1,5 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara. Sidang dipimpin Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa didampingi hakim anggota A.A Ngurah Budhi Dharmawan, dan Ni Made Kushandari.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Karang Anggayasa mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Atas pelanggaran itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan ditambah hukuman kerja sosial 4 bulan dalam pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. Hukuman kerja sosial yang dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa dilakukan pada siang dalam waktu 2 jam sehari sehingga tidak menggangu jam belajar mereka. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dan kerja sosial selama 4 bulan dengan pengawasan dari Dinas Sosial,” katanya.
Hakim Ketua Anggayasa memberikan hak yang bisa diambil oleh ketujuh terdakwa. Hak tidak menerima putusan, pikir-pikir atau menerima. Dengan pilihan tersebut, para terdakwa diberikan waktu 1 minggu kalau akan mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh 11 orang terdakwa. 4 orang terdakwa lainnya yang berusia dewasa telah menjalani persidangan terpisah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 22 April lalu. Sedangkan tujuh terdakwa anak dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Selama proses persidangan, pihak orangtua korban sempat menyayangkan tuntutan JPU yang menuuntut terdakwa hanya 1 tahun penjara. Setelah menyampaikan aspirasi dengan didampingi para penggiat perlindungan perempuan dan anak di Buleleng, akhirnya harapan orangtua korban mendapatkan keputusan yang adil membuahkan hasil. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. (Mudiarta/Balipost)