DENPASAR, BALIPOST.com – Kurir narkoba asal Ujung Pandang, terdakwa Suhendra Eka Putra (36), Selasa (11/5) dipidana penjara selama delapan tahun. Oleh majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, terdakwa diajukan ke persidangan atas penguasaan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,12 gram. Selain dihukum selama delapan tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu turun setahun dari tuntutan jaksa. JPU Eddy Arta Wijaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Terdakwa ditangkap aparat ketika akan melakukan tempelan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Petugas menyita 13 paket klip berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 2,18 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 pukul 21.00 WITA. (Miasa/balipost)