SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung cabang Nusa Penida melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada unit usaha PDAM Tirta Mahottama di Nusa Penida. Kasak kusuk persoalan dugaan “penjualan gelap” yang menggunakan sarana mobil tangki ini, sampai pada Korps Adyaksa hingga mereka turun melakukan lidik.
Bahkan, diam-diam proses penyelidikannya nyaris rampung. Kejaksaan tinggal menunggu hasil audit investigasi BPKP, untuk mengetahui nilai persis kerugian negaranya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida Gede Eka Sumahendra, saat dikonfirmasi perihal penyelidikan kasus ini, Minggu (16/5), membenarkan. Sebab, serangkaian penyelidikan oleh kejaksaan telah disimpulkan melalui beberapa kali proses expose dengan BPKP, bahwa dipastikan ada kerugian negara.
“Namun, untuk menentukan nilai kerugiannya harus menunggu hasil resmi audit investigasi BPKP. Lembaga BPKP lah yang ahli melakukan itu. Yinggal menunggu itu saja, sebelum kasusnya naik. Sekarang posisi kasusnya sudah pada penyidikan umum,” kata kacabjari asal Jembrana ini.
Sumahendra menambahkan, PDAM dalam memperoleh pendapatan melalui layanan sambungan pipa. Ada pula pendapatan lain dari penjualan air kepada pelanggan dengan mobil tangki, memanfaatkan salah satu sumur bor di Celuk Nusa Penida.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat Nusa Penida. Bahwa ada mobil tangki air yang melakukan penjualan gelap air PDAM kepada masyarakat.
Ternyata, setelah diselidiki, terungkap kalau mobil tangki itu setelah menjual air tidak melakukan penyetoran. (Bagiarta/balipost)