Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan air mobil tangki PDAM Unit Nusa Penida ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 20 saksi.

Mereka antara lain dari Pengurus PDAM, dari ahli yang membuat aplikasi pembayaran hingga dari warga yang membeli air. Di sana terungkap, kalau transaksi menggunakan kwitansi palsu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida, saat dikonfirmasi perihal penanganan kasusnya, Minggu (16/5), mengatakan cukup kaget mendengar ragam pengakuan dari para saksi. Terutama dari saksi jajaran Pengurus PDAM Tirta Mahottama.

Baca juga:  Naker Bali di "Diamond Princess" Belum Juga Dipulangkan, Keluarga Cemas

Sumahendra menyampaikan mereka justru tidak tahu bahwa ada oknum pegawainya yang diduga tidak penyetorkan hasil penjualan dari mobil tangki selama setahun lebih (Mei 2018 hingga September 2019). Jadi, pengurus PDAM di induknya, dikatakan kaget, setelah kejaksaan melakukan lidik terhadap kasus ini.

“Jadi, pengurus PDAM Induk tidak tahu, ada semacam kwitansi bayangan yang diberikan kepada masyarakat yang membeli air dari mobil tangki ini. Kwitansi itu diduga palsu, karena tidak sesuai dengan aslinya,” tegasnya.

Oknum yang diduga memainkan jual beli air mobil tangki ini, diduga mengambil air dari salah satu sumur bor di sekitar Celuk, Nusa Penida, yang khusus untuk melayani pelanggan air mobil tangki. Mereka lazimnya yang tidak terlayani layanan pipa PDAM.

Baca juga:  Tiga Gereja Ini Dapat Pengamanan Khusus

Dulunya, sumur bor ini dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, seperti suplai air kepada masyarakat di daerah kekeringan. Namun, semenjak Nusa Penida maju karena pariwisata, masyarakat lain pun jarang dapat air. “Setelah terus ditelusuri, ternyata air tangki ini justru banyak dijual juga ke vila-vila, bungalo dan akomodasi pariwisata lainnya,” ungkap Sumahendra.

Akhirnya, situasi ini mengakibatkan program gratis air bersih bagi masyarakat di daerah kekeringan menjadi tidak terlayani. Bahkan, kalau pun sampai ke masyarakat yang kekeringan, nilai jualnya, kata Sumahendra, per tangki cukup fantastis.

Baca juga:  Ini, Jawaban Lengkap Gubernur Koster ke Kapolda Soal Pembekuan 3 Ormas

Mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jarak tempuh. Oleh karena itu, ia berharap segera dapat menuntaskan penanganan kasus ini. Sumahendra menolak menjelaskan lebih jauh identitas maupun inisial para calon tersangkanya, sebelum hasil audit investigasi dari BPKP keluar dengan mencantumkan secara resmi nilai kerugian negaranya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kalau nanti sudah di tetapkan tersangkanya n terbukti ,harus MANDATORI dari kepala sampai anak buah di pecat saja . Kalau tidak , kedepannya pasti akan menurun lagi .ini tujuannya untuk membersihkan instansi tersebut dari parasit .

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *