GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menghentikan pembangunan rumah milik Wayan Sindu (60) warga Bedulu, Blahbatuh, Gianyar dalam sidak digelar Senin (17/5). Kasatpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan pembangunan rumah berlantai tiga dihentikan karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Watha mengungkapkan sidak ini dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya bangunan berlantai tiga diduga belum mengantongi ijin. Selanjutnya, Satpol PP bersama Perbekel Desa Bedulu dan unsur Adat Bedulu melakukan sidak.
Kasat Pol PP Gianyar menjelaskan pemilik bangunan Wayan Sindu tidak mempu menunjukkan IMB. Pembangunan rumah berlantai tiga ini melanggar Perda No.13 tahun 1998 tentang IMB. Dalam sidak tersebut, petugas Satpol PP Gianyar langsung menghentikan sementara pembangunan rumah berlantai tiga tersebut. Pemilik rumah langsung diberikan surat periangatan pertama (SP1) dan pemilik dipanggil kekantor Satpol PP Gianyar, Selasa (18/5) untuk diberikan pembinaan.
Made Watha menyampaikan akan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Gianyar. Apalagi, petugas Satpol PP Gianyar sudah ditugaskan di 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar untuk mengawasi adanya pelanggaran. (Wirnaya/Balipost)