Tjahjo Kumolo. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) ternyata tak dituruti semua pegawai. Ada sebanyak seratusan ASN yang dilaporkan masyarakat dalam aplikasi LAPOR!.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021. “Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi,” kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Senin (17/5).

Baca juga:  Dealer Honda Gianyar Gelar Virtual Modification Contest

LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran.

Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya. Sisanya, laporan itu terkait dengan permohonan informasi dan aspirasi.

Sebelumnya, Menpan RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6-17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga:  Memaknai Hari Pahlawan Saat COVID-19, Ini Kata Danrem

Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.

Terkait dengan laporan itu, Tjahjo meminta instansi yang bersangkutan segera mengklarifikasi laporan 134 ASN mudik sehingga sanksi berupa hukuman disiplin dapat segera dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan.

“Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS,” kata Tjahjo dikutip dari keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Disorot Karena Kenakan Denda di Masa Pandemi, Ini Penjelasan PDAM Bangli

Oleh karena itu, dia meminta agar pejabat yang berwenang tidak ragu-ragu memberi hukuman disiplin kepada ratusan pegawai ASN yang terbukti mudik. “Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” katanya menegaskan.

Data Kementerian Perhubungan menunjukkan setidaknya 1,5 juta warga keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak pengetatan persyaratan perjalanan pada tanggal 22 April 2021 sampai masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *