JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelenggaraan pendidikan di daerah masih banyak yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal itu tercermin dari beberapa hasil temuan Komisi X DPR RI antara lain kualitas pendidikan siswa siswi yang masih rendah, pengajar yang kurang profesional, jumlah guru terbatas, biaya pendidikan masih mahal, sarana dan prasarana tidak memadai, serta angka putus sekolah yang masih tinggi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Evaluasi Pendidikan dasar dan Menengah Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8). “Kondisi pendidikan di daerah masih banyak yang belum memenuhi standar nasional pendidikan,” ungkap Wakil ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar nasional pendidikan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada rapat sebelumnya dipaparkan bahwa permasalahan pencapaian pemenuhan standar nasional pendidikan banyak terkendala pada empat standar, yaitu standar kompetensi lulusan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar pengelolaan,” jelas Fikri.
Menurutnya, penyelesaian masalah penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sejatinya menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pendidikan Provinsi.
Menurut Fikri, salah satu tujuan dibentuknya Panja Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah Komisi X DPR, sebetulnya adalah ingin mendapatkan informasi, data dan masukan terkait bagaimana Dewan Pendidikan Provinsi dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Terutama tentang peran Dewan Pendidikan Provinsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, peran dan kontribusi Dewan Pendidikan Provinsi dalam memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga serta sarana dan prasarana pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman yang hadir dalam rapat tersebut berharap dukungan wakil rakyat kepada Dewan Pendidikan sebagai mediator dan wadah masyarakat sekaligus pengawas eksternal. Perannya sebagai badan pengontrol terhadap perencanaan pendidikan antara lain melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan dinas pendidikan, termasuk penilaian terhadap kualitas kebijakan yang ada.(Hardianto/balipost)