DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data penelitian terbaru, saat ini Bali menghasilkan 4.281 ton per hari atau 1,5 juta ton/tahun. Dari jumlah tersebut, persentase yang belum dikelola lebih banyak dari yang terkelola dengan baik.
Rasio persentasenya, 48 persen yang telah dikelola dengan baik dan 52 persen belum terkelola. Kondisi ini, menjadi ancaman bagi lingkungan.
Sebanyak 52 persen sampah atau tepatnya 2.220 ton per hari yang belum tertangani dengan baik ini, terdiri dari dibuang begitu saja sebanyak 944 ton (22 persen), 824 ton (19 persen) masih dibakar dan 452 ton (11 persen) terbuang ke saluran air. Bahkan, saat ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar diprediksi segera overload pada Juni 2021 ini.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Teja, pihaknya mendorong Kota Denpasar dan Kebupaten Badung yang terangkum dalam Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) agar melakukan langkah-langkah untuk mengurangi sampah masuk ke TPA Suwung. Untuk Gianyar dan Tabanan sudah dihentikan.
Keduanya diminta agar melakukan pengolahan sampah berbasis sumber di masing-masing desa. “Semua daerah juga kami dorong melakukan pegolahan sampah berbasis sumber, sehingga tidak semua masuk ke TPA. Jadi di semua desa melakukan pengolahan sampah di situ, dan betul-betul residu baru masuk TPA masing-masing,” ujar Teja.
Ia menjelaskan, TPA Suwung diprediksi overload karena di tempat ini lahannya telah ditata. Sehingga, lahannya menjadi terbatas, sedangkan sampah banyak yang masuk.
Bahkan sampah yang masuk belum diolah dan dipisahkan, sehingga bukan residu. Padahal, sampah yang masuk ke TPA Suwung sejatinya masih ada yang bisa dimanfaatkan untuk kompos.
Ketua Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat, Ny. Putri Suastini Koster tengah gencar mengkampanyekan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yang resmi dilaunching pada 9 April 2021.
Menurut istri Gubernur Bali, Wayan Koster ini, sampah merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan dengan regulasi dan sistem yang tepat. Bahkan, Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penanganan sampah. Selain Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebelumnya telah ada Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. “Kedua aturan ini saling berkaitan, jika Pergub 97/2018 bisa dilaksanakan secara optimal, jumlah produksi sampah, khususnya plastik akan dapat dikendalikan,” tandas Putri Koster.
Ketua TP PKK Provinsi Bali ini, menilai hingga saat ini Pergub 97/2018 belum dilaksanakan secara optimal, terutama di pasar-pasar tradisional. Padahal, aturan dan sistemnya sudah tepat, namun kesadaran masyarakat masih kurang.
Oleh karena itu, ia menggugah kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan aturan ini. Sebab jika tidak berbenah mulai sekarang, sampah akan menjadi ancaman besar bagi umat manusia.
Putri Suastini Koster, kembali menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan salah satu pilihan terbaik yang bisa dilakukan saat ini. Sebab pemerintah tak mungkin lagi membangun TPA, seperti yang ada di Suwung. “Wilayah Suwung telah jadi korban karena sistem penanganan sampah yang kurang tepat, selama ini kita cenderung hanya memindahkan sampah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Ke depan, hal ini tak boleh lagi terjadi. Tak boleh lagi ada wilayah yang dikorbankan, sampah harus selesai di sumber,” tegas perempuan multitalenta ini.
Seperti diketahui, TPA Suwung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung yang melayani sampah yang berasal dari area Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan umur layanan TPA tersebut, pembangunan ruang terbuka hijau pada lahan yang sudah penuh serta mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Dari 32,4 hektare luas lahan TPA Sarbagita Suwung yang direvitalisasi. Terbagi 22 hektare berupa penutupan dan penataan area TPA yang telah penuh sampah dengan dibuat terasering, ditangkap gas methan yang ada, dialirkan lindinya dan dilakukan penghijauan menjadi ruang terbuka hijau, pembangunan 2 cell sanitary landfill baru seluas 5 hektare dan pematangan lahan seluas 5 hektare untuk lokasi PLTSa. Pembangunan 2 cell baru dengan teknologi sanitary landfill akan memperpanjang masa layanan TPA Sarbagita Suwung hingga tahun 2024. (Winatha/balipost)