Kasipendum dan Humas Kejati Bali Luga H. Harlianto, didampingi Kasiintel Denpasar Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Denpasar Wayan Eka Widanta, saat memberikan keterangan pers. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belasan saksi sudah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Bali, terkait dugaan penyimpangan sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati Buleleng. Namun, sudah beberapa bulan berlalu, kasus ini belum juga ada tersangkanya.

Ditanya terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Senin (24/5) mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti. “Selain itu ekpos perkembangan terus kita lakukan, untuk mengetahui mana yang kurang,” kata Luga.

Pun saat disinggung berapa kali tim penyidik telah melakukan ekspos, Luga menjelaskan bahwa hal itu dilakukan setiap ada alat bukti. “Ini meman begitu sesuai dengan SOP di kejati. Bukan hanya perkara rumjab. Jadi koordinasi antara jaksa penyidik dan jaksa peneliti,” tambah Luga.

Baca juga:  Dua Hari, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 di Bali Didominasi Tanpa Komorbid

Lantas soal ahli? Luga mengatakan sudah ada ahli yang dimintai pendapatnya. Namun masih ada ahli lain yang akan dimintai pendapatnya.

Guna memperdalam dugaan kasus, penyidik Kejati Bali sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mantan Sekda Buleleng, Dewa Puspaka dan Istri Wakil Bupati Buleleng, Ida Ayu Wardhany Sutjidra dan dua pegawai di Pemkab Buleleng. Sementara Dewa Puspaka sudah mengembalikan Rp 924 juta dan dititipkan di BPD Bali Cabang Buleleng.

Baca juga:  Selama 2023, Belasan Orang Tewas Akibat Longsor dan Kebakaran di Karangasem

Penganggaran rumah jabatan berdasarkan Permendagri No. 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang Rumah Jabatan Sekda dan Surat Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013. Dari salah satu poin Surat Kemendagri ini dijelaskan apabila Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk sekda, Pemkab Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa.

Anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa Rumah Jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun.

Baca juga:  Diduga Memeras di Spa dan Panti Pijat, Oknum Satpol PP Kena OTT

Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan sudah melalui penetapan SK Bupati. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *