Tim penyidik Kejari Karangasem saat melakukan penggeledahan di Kantor. (BP/Nan) .

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem rupanya terus berupaya mencari bukti-bukti baru terkait kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kubu. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD, pada Senin (24/5), tim penyidik Kejari Karangasem giliran melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Karangasem.

Dalam aksi penggeledahan itu, petugas menemukan bukti ratusan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) rumah fiktif terkait hal tersebut. Kasipidsus M. Matulessy SH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra, mengungkapkan, tim penyidik menemukan bukti ratusan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) rumah fiktif sebanyak 390 laporan pertanggungjawaban (LPJ) rumah fiktif. Seluruhnya dari bantuan keuangan yang bersumber dari penerimaan pajak restoran Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem tahun 2019, dukumen proposal rumah tinggal layak huni di Kabupaten Karangasem tahun 2018, mengamankan proposal bedah rumah Desa Tianyar Barat tahun 2019.

Baca juga:  Bos Bank BPR Legian Ditahan Jaksa di Polresta

“Tak hanya itu saja, penyidik juga menyita SK Keputusan Bupati Karangasem nomor 821/4/94/BKSDM/SETDA dan menyita Rekap RAB data rumah tidak layak huni (RTLH) 2019 Desa Tianyar Barat. Karena sebelumnya, penggeledahan , juga dilakukan Kantor BPKAD Karangasem, penyidik berhasil menyita dukumen yang sama,” ucapnya.

Semara Putra, menambahkan, kalau 390 LPJ bedah rumah Desa Tianyar Barat yang disita dari Dinas Perkim semuanya fiktif. Sebab, isi dalam LPJ tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Di sana Perbekel mencatumkan bukti fisik dalam LPJ yang bagus-bagus, tapi pada kenyataaanya di lapangan tidak seperti itu.

Baca juga:  Kejari Gianyar Bidik Kasus Penyalahgunaan Dana COVID-19

“Penyitaan bukti-bukti ini sangat penting dalam melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat yang saat sedang ditangani penyidik. Mengingat, sebelumnya Dinas Perkim menyatakan tidak ada mengirim proposal ke Pemkab Badung, tapi setelah kita telusuri dan digeledah ternyata barang itu ada,” tegas Semara Putra. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *