DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Cyber Troops Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali berhasil meringkus pelaku yang mengina upacara Melasti dan hari raya Nyepi. Pelakunya berinisial RF (23).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin (24/5), memaparkan modus RF. Ia mengatakan pelaku mebuat website phising menyerupai halaman login akun media sosial.

“Selanjutnya pelaku memanfaatkan link website yang telah dibuat untuk disebarkan dengan beberapa informasi menarik yang membuat target atau korban tertarik untuk mengklik dan membuka link tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Awasi Jalur Tikus untuk Mudik, Seratusan Personel Dikerahkan di Lima Pos Penyekatan Bali

Pelaku lalu mencantumkan informasi terkait data login (user id dan password) akun sosial medianya di halaman tersebut. Setelah memperoleh data akun media sosial korban, selanjutnya digunakan pelaku untuk mencari informasi pribadi yang ada di dalam sosial media korban, terutama foto atau video bermuatan fornografi.

Pelaku memeras korban dengan janji video atau porno korban tidak disebar di media sosial. “Motif kasus ini ekonomi karena pelaku membutuhkan uang. Memanfaatkan akun hasil phising dan akun lain yang dibuat oleh pelaku menyerupai akun korban untuk membuat postingan yang bermuatan ujaran kebencian atau penistaan agama yang seolah-olah dibuat oleh korban (pemilik akun). Dimana hal itu didasari oleh permasalahan pribadi antara pelaku dan korban,” ungkap Suinaci.

Baca juga:  BB OTT di Dinas Perijinan Gianyar Rp 15 Juta

Tim Siber juga menangkap DP (38) asal Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (21/5). Pasalnya DP membuat website palsu perusahaan pengecoran beton PT KB.

Tujuannya untuk melakukan penipuan secara online. “Pelaku ini mantan karyawan PT KB. Dia dipecat karena ketahuan membuat website palsu tersebut,” tegasnya.

Dari kasus ini baru satu korban yang melapor karena mengalami kerugian Rp 14 juta. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar memastikan website yang digunakan terpercaya. Jangan tergiur harga murah, jika perlu COD-nya. Selain itu, cek dan ricek transaksi yang dilakukan, jika menemukan hal-hal mencurigakan segera lapor ke pihak berwajib dan jangan sembarangan melakukan klik terhadap link yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tak Setorkan Pungutan ke Rekening Desa, Ini Modus Kades Pamecutan Kaja
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *