Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani (tengah) saat memberikan keterangan pers di sela acara vaksinasi bagi karyawan hotel repatriasi, yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada Senin (24/5). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 1.350 karyawan dari 26 hotel repatriasi area Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dilakukan pemberian vaksinasi. Pemberian vaksin dilakukan oleh Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Vaksinasi menggunakan Vaksin AstraZeneca. Pemberian vaksinasi khusus bagi karyawan hotel repatriasi ini adalah yang pertama kali.

“Vaksinasi ini dilakukan bagi pekerja hotel dan restoran ini paling berisiko tinggi, apalagi ini karyawan dari hotel repatriasi yang menerima tamu dari luar negeri, jadi termasuk prioritas vaksinasi,” kata Ketua Umum PHRI Hariyadi B Sukamdani di Hotel Grand Hyatt Jakarta dikutip dari kantor berita Antara, Senin (24/5).

Baca juga:  Karena Ini, Karyawan Perkebunan Karet CIPL Resah dan Merasa Diintimidasi

Meski demikian, untuk karyawan hotel-hotel lainnya di wilayah Jabodetabek, vaksinasi massal sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Yang di Jakarta ini termasuk terlambat, karena kewenangannya ada di Dinas Kesehatan, dan juga mungkin karena ketersediaan vaksin,” ujar Hariyadi.

Ia mengatakan, PHRI juga akan terus mengusahakan vaksinasi kepada 37 ribu karyawan dan pekerja hotel dan restoran di seluruh DKI Jakarta.

Selanjutnya, kata Hariyadi, pihaknya sudah memberikan data lengkap kepada Dinas Kesehatan terkait prioritas vaksinasi bagi 130 ribu karyawan sektor hotel dan restoran yang terdaftar di PHRI. “Akan kita kejar kekurangannya, nanti apapun stok vaksin yang ada akan kita dahulukan,” pungkasnya.

Baca juga:  Segini, Harga Jual Hotel Diatur Ranpergub Pariwisata

Sementara itu, Koordinator Hotel Repatriasi, Vivi Herlambang mengatakan bahwa dalam mendukung keamanan dan protokol kesehatan, panitia menyediakan Mini Intensive Care Unit (ICU) sebagai standarisasi dalam kebutuhan darurat. “Mini ICU ini sangat membantu dalam pelaksanaan observasi setelah karyawan hotel divaksin,” kata Vivi.

Sebagai informasi, hotel repatriasi merupakan hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 dan Kodam Jaya Jayakarta untuk memberikan fasilitas karantina selama lima malam bagi WNI dan WNA yang baru tiba dari luar negeri. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Berlaku Mulai 9 Juni, Ini Aturan Prokes Masa Transisi Pandemi COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *