Suasana persidangan virtual kasus oknum polisi melakukan pemerasan dan pengancaman, Kamis (29/4). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum polisi berinisial RC dan warga sipil berinisial SL, diadili kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK). Pada Selasa (25/5), sidang memasuki tahap tuntutan.

Terduga pelaku oleh JPU Bagus Putra dari Kejati Bali dituntut tiga tahun penjara. Yang dapat dibuktikan atau memenuhi unsur dalam dakwaan jaksa yakni tindak pidana pengancaman dan kekerasan.

Sementara tindak pidana dugaan adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap perempuan berinisial M belum memenuhi unsur dalam dakwaan. Dan itu memang terungkap dalam persidangan dalam pemeriksaan terdakwa secara online belum lama ini.

Baca juga:  Penyelundupan 5,5 Ton Ikan Tuna Ilegal Digagalkan Polisi di Gilimanuk 

Kata jaksa, perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP. Sehingga oknum polisi ini dituntut tiga tahun penjara. Atas tuntutan itu, RC akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.

Sebelumnya saat sidang pemeriksaan terdakwa, saksi korban dihadirkan secara virtual di hadapan hakim pimpinan Dewa Budhi Watsara. M menceritakan ikhwal kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi, hingga dia mengaku juga sempat disetubuhi setelah tamunya keluar kamar.

Baca juga:  Lebih Rendah dari Tuntutan, Vonis Oknum Polisi Peras dan Ancam PSK

Namun terdakwa di depan persidangan secara virtual itu membantah beberapa keterangan korban. Khususnya saat terdakwa RC disebut minta “jatah ranjang.”

Dalam persidangan, M mengatakan bahwa setelah mendapatkan bookingan, dia digerebek oleh terdakwa RC, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali. Saat itu oknum polisi itu mengambil iPhone korban dan minta tebusan Rp 1,5 juta.

Jika tidak mau, akan dibawa ke kantor Polda Bali. Selain HP, kata korban, uang yang ada di dompet juga diambil sebanyak Rp 300 ribu oleh terdakwa RC. “Saat itu Pak ….(RC) mengaku bersama timnya di luar (di luar kamar-red), sehingga saya takut,” kata korban dalam kesaksiannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Penahanan Pengusaha Tambang, Keluarga Tuding Ada Upaya Pemerasan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *