DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satreskoba Polresta Denpasar menangkap buruh Kusmanto (35) dan Yunus (25) di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara, awal bulan lalu. Pasalnya mereka nyambi jadi pengedar pil koplo. Barang bukti yang disita 926.040 butir pil koplo siap dijual ke buruh proyek.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo, Kamis (27/5) mengatakan, awalnya petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya petugas menggeledah kamar kosnya. Polisi kembali mengemankan barang bukti pil koplo.
“Pil koplo ini dibeli dari laki-laki yang biasa dipanggil Tari seharga Rp 2,5 juta per kaleng. Pelaku menjualnya per sepuluh butir seharga Rp 30 ribu dan mereka berperan sebagai pengedar narkoba jenis pil koplo,” ujar Kombes Jansen.
Sedangkan tersangka Rudianto (41) berprofesi jadi penjual korden ditangkap di kamar kosnya, Jalan Kebudayaan, Sidakarta, Denpasar Selatan. Sedangkan Karnada (21), dagang tas, dibekuk di kamar kosnya, Jalan Gelogor Indah, Denpasar.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku ini, yaitu 28 paket ganja berat bersih 2.205 gram, kotak kertas paper, tas kain biru, tas loreng, tas plastik, gunting, isolasi coklat, timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong dan dua HP.
Barang bukti ganja paling banyak disita dari terangka Rifyan (46) asal Ambon. Rifyan dibekuk di Jalan Gelogor Carik Gang Futsal, Denpasar Selatan dan barang bukti yang diamankan 10 paket ganja berat bersih 3.812 gram. “Ganja tersebut dibeli tersebut per kilo diberi beli Rp 8 juta. Jadi total nilai ganja tersebut Rp 32 juta,” tegas Jansen.
Pelaku beli ganja 2 bulan lalu sebanyak 2 kilogram dan sudah habis terjual. Selanjutnya 1 minggu yang lalu pelaku beli 4 kilogram lagi dan dia sudah 3 kali membeli narkotika jenis ganja.
Sementara Hendra (36) diamankan di Jalan Batu Paras Gang Baladewa, Denpasar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya, Jalan Dukuh, Denpasar Barat. Hasil penggeledahan disita 222 butir ekstasi, lima plastik klip berat bersih 149,20 gram sabu-sabu, satu timbangan digital, 11 buah potongan pipet bening, tiga bendel plastik kilp kosong dan barang bukti lainnya.
“Pelaku mengaku berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi sudah 5 bulan dan mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” ucap Jansen.
Sementara tersangka Eko (38) dibekuk di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan dengan barang bukti sabu-sabu (SS) 6,22 gram. “Dari tanggal 26 April hingga 27 Mei 2021 diungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 33 orang. Jumlah barang bukti sabu-sabu 161,47 gram, ganja 6.054 gram, ekstasi 257 butir, pil Koplo 926.040 butir dan tembakau sintetis 2,38 gram,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.(Kerta Negara/balipost)